Ternate, Serambi Timur — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limau Tidore menyoroti perubahan dan pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap selama persidangan kasus suap yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif. Fakta ini mengemuka sejak sidang pertama hingga Jumat (22/11).
Direktur LBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, menegaskan bahwa perubahan keterangan para saksi di persidangan berpotensi mencederai proses hukum. Ia menyampaikan, Ketua Majelis Hakim sebelumnya telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik verbalisan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, JPU menyatakan bahwa penyidik tersebut tidak dapat hadir karena sedang bertugas di luar daerah.
“Ketidakhadiran penyidik verbalisan KPK justru membuat fakta persidangan semakin menarik, terutama karena perubahan dan pencabutan keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan BAP,” ujar Sanusi.
Pentingnya Kebenaran Materiil dalam Proses Hukum
Sanusi menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tujuan utama penyelenggaraan hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil. Dengan kebenaran tersebut, proses hukum bertujuan untuk memastikan siapa yang dapat dijadikan terdakwa, mengadili berdasarkan bukti yang sah, dan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa secara adil.
Ia menambahkan bahwa BAP memiliki keterkaitan erat dengan hukum pembuktian. BAP yang dibuat oleh penyidik menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, kebenaran isi BAP harus dipertahankan.
“BAP yang baik harus mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait tindak pidana, seperti apa, kapan, di mana, siapa, mengapa, dan bagaimana peristiwa terjadi,” tegasnya.
Persoalan Pencabutan Kesaksian
Sanusi juga mengutip pendapat ahli hukum, Martiman Prodjohamidjojo, yang membedakan antara keterangan di depan penyidik dan di persidangan. Keterangan di depan penyidik disebut sebagai keterangan saksi tersangka, sementara keterangan di persidangan disebut sebagai keterangan saksi terdakwa.
“Ketika para saksi mengubah atau mencabut keterangan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka sebelumnya memberikan pengakuan gamblang terkait tindak pidana. Namun di persidangan, keterangan tersebut diubah atau dicabut,” jelas Sanusi.
Ia menekankan bahwa proses persidangan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan atau pro justitia. Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menyelidiki latar belakang perubahan atau pencabutan kesaksian tersebut demi memastikan putusan yang tepat dan adil.
Hakim dan Pembuktian
Sanusi menilai bahwa pembuktian adalah elemen utama dalam menentukan nasib terdakwa. Hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman tanpa keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika alat bukti tidak cukup, terdakwa harus dibebaskan.
“Pembuktian yang benar akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atau dibebaskan dari tuntutan,” tutup Sanusi.
LBH Limau Tidore mendesak KPK untuk lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan penyidik verbalisan demi menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.















Tinggalkan Balasan