TERNATE, SerambiTimur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat desakan dari akademisi dan praktisi hukum untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan suap izin tambang di Maluku Utara. Kasus yang telah menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terpidana, serta Muhaimin Syarif sebagai terdakwa, dinilai masih menyisakan banyak pihak yang belum tersentuh hukum.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Abdul Kadir Bubu, menilai proses penyelidikan kasus ini terkesan belum menyeluruh. “KPK harus mengungkap fakta secara terang benderang. Kasus ini masih berjalan, dan ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dari instansi teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Dade, sapaan akrabnya, saat diwawancarai SerambiTimur.id baru-baru ini.
Dade menyoroti, surat ijin tambang yang di duga dibuat oleh Muhaimin Syarif tanpa sepengetahuan Dinas terkait.
“Pertanyaannya, apakah Muhaimin melakukan ini tanpa sepengetahuan dinas terkait? Mustahil rasanya. Kadis ESDM, Suryanto Andili, misalnya, sejak awal menjabat, terlihat selalu berhubungan erat dengan Muhaimin. Ada dugaan kuat bahwa ia merestui tindakan ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa KPK seolah hanya memusatkan perhatian pada AGK, sementara pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat belum diselidiki lebih jauh. “Kasus ini tidak bisa hanya berhenti di AGK. Perizinan tambang melibatkan banyak pihak, termasuk kepala dinas teknis seperti Dinas ESDM. Jika tidak diungkap tuntas, ini seperti upaya setengah hati,” tambah Dade.
Dade berharap KPK dapat memperluas pengungkapan kasus ini agar terang siapa saja yang terlibat, termasuk pejabat yang memberikan restu atau terlibat secara aktif dalam administrasi bermasalah tersebut.
“Jangan sampai KPK berada di ruang gelap. Ada tanggung jawab besar untuk membuka semua fakta dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan