Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2024 09:00 WIT ·

Akademisi: Dasar Hukum Klarifikasi KPU Malut Lemah dan Diskriminatif


 Akademisi: Dasar Hukum Klarifikasi KPU Malut Lemah dan Diskriminatif Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, mengkritik tajam klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara terkait pengalihan lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti Sherly Tjoeanda. Menurutnya, KPU Malut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam keputusan tersebut.

Aslan menyoroti keputusan KPU Malut yang berdalih pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk menunjuk rumah sakit di luar wilayah Malut sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Namun, argumentasi itu dinilai lemah. “Klaim bahwa kontrak kerja sama dengan RSUD Chasan Bosoirie telah berakhir adalah alasan yang mengada-ada,” kata Aslan, Selasa (22/10/2024).

Ia menegaskan, baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur bahwa penunjukan rumah sakit pelaksana pemeriksaan kesehatan menjadi kewenangan KPU provinsi atau kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Sehingga, menurut Aslan, kontrak kerja sama yang berakhir seharusnya dapat diperbaharui, bukan dijadikan alasan untuk memindahkan lokasi pemeriksaan ke luar Malut.

“Jika alasan kontrak yang berakhir dijadikan dalih, seharusnya KPU memperbarui kerja sama dengan RSUD setempat, bukan menunjuk rumah sakit di luar wilayah. Ini justru mengindikasikan diskriminasi terhadap bakal calon pengganti,” ujar mantan anggota Bawaslu Maluku Utara itu.

Aslan juga menyoroti bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak memberikan ruang untuk diskresi yang membolehkan KPU mengambil langkah di luar ketentuan. “Ketentuan bagi bakal calon pengganti harus diperlakukan sama seperti calon dalam situasi normal. Diskresi di luar norma ini menunjukkan KPU Malut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Besok, Pemulangan Jenazah Mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

11 Mei 2026 - 18:22 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

Trending di Daerah