Menu

Mode Gelap

Haltim · 14 Okt 2024 04:03 WIT ·

SNI Laporkan PT ANI dan Subkontraktor Terkait Dugaan Pencurian Ore Nikel


 SNI Laporkan PT ANI dan Subkontraktor Terkait Dugaan Pencurian Ore Nikel Perbesar

HALTIM, Serambi Timur – PT Supreme Nikel Indonesia (SNI) resmi melaporkan jajaran PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan subkontraktor PT Pesona Indo Makmur (PIM) atas dugaan pencurian ore nikel. Laporan tersebut ditujukan kepada lima petinggi perusahaan yang terlibat dalam dugaan pencurian, yakni Burhanudin Leman Djaelani (pemegang saham PT ANI), Bob Brata Djaya (Direktur PT ANI), Sonia Balqis (Asisten Direktur), Patah Juliana Rosalina (Direktur PT PIM), dan Abdul Karim Jawakonora (Wakil KTT PT PIM).

Kuasa Hukum PT SNI, Martin Timotius Lada, mengonfirmasi pelaporan tersebut kepada Polsek Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur. Laporan dengan Nomor STPP/15/X/2024/SPKT/RES-HALTIM/POLSEK/POLDA MALUT tertanggal 12 Oktober 2024 itu menindaklanjuti dugaan pencurian yang terjadi di wilayah konsesi PT SNI.

“Pihak perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian setempat,” ungkap Martin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2024).

Martin menjelaskan, dugaan pencurian terungkap setelah tim SNI melakukan pengecekan stok tonase dan inspeksi pra-pengiriman (PSI) nikel ore yang dihasilkan dari operasi bersama PT SNI di Dome EFO, wilayah tambang PT ANI di Desa Soagimalaha. Kasus ini merupakan dugaan pencurian yang ketiga kalinya, setelah kejadian serupa pada 18 September dan 1 Oktober 2024.

“Pencurian ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Martin, menambahkan bahwa Abdul Karim Jawakonora, Wakil KTT PT PIM, telah mengakui perbuatan tersebut dalam berita acara verifikasi stok pada 3 Oktober 2024.

Tim SNI melakukan pengecekan ini atas instruksi Direktur Utama PT ANI, Hutomo Mandala Putra, yang disepakati dalam rapat koordinasi di Mangkuluhur City Tower, Jakarta, pada 3 hingga 23 September 2024.

Selain melaporkan ke kepolisian, SNI juga berencana membawa masalah ini ke Menkopolhukam untuk meminta perlindungan hukum, karena kasus ini telah ditangani Deputi V Menkopolhukam sejak awal.

Menurut informasi masyarakat, ore nikel hasil curian tersebut sudah dijual ke PT IWIP dan diangkut melalui pelabuhan jetty ANI di Maba. Martin menambahkan bahwa laporan ini juga sudah disampaikan kepada Hutomo Mandala Putra dalam rapat koordinasi pada 14 September 2024.

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Binaan Lapas Ternate Panen Kemandirian Lewat Budidaya Jagung

30 Maret 2026 - 13:08 WIT

Wali Kota Ternate Sidak OPD Usai Lebaran, Tekankan Disiplin dan Inovasi ASN

26 Maret 2026 - 16:31 WIT

Oknum Brimob Jadi Tersangka Kasus KDRT di Ternate, Polda Malut Tegaskan Proses Hukum Profesional

25 Maret 2026 - 17:29 WIT

Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate, DP3A Fokus Dampingi Istri dan Anak Korban

25 Maret 2026 - 15:26 WIT

Dugaan KDRT Oknum Brimob di Ternate: Istri Alami Pendarahan, Anak Juga Diduga Jadi Korban

25 Maret 2026 - 15:19 WIT

Idulfitri di Balik Jeruji: 613 Warga Binaan Termasuk 22 Anak Binaan LPKA Ternate Dapat Remisi, Harapan Baru Dimulai

21 Maret 2026 - 17:23 WIT

Trending di Hukum & Kriminal