Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2024 11:22 WIT ·

Divonis 4,6 Tahun, Eks Ajudan Gubernur Malut Terbukti Korupsi


 Divonis 4,6 Tahun, Eks Ajudan Gubernur Malut Terbukti Korupsi Perbesar

Ternate, SerambiTimur — Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Jumat (20/9/2024). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama dan kedua atas tindak pidana korupsi.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa mengakui kesalahannya, yang menjadi faktor meringankan,” ungkap Hakim Kadar Noh.

Ramadhan Ibrahim dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Baik pihak Ramadhan Ibrahim maupun Jaksa Penuntut Umum KPK masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah