Sofifi, Serambitimur – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menunjukkan langkah baru dalam pengawasan proyek infrastruktur. Di bawah kepemimpinan Kepala Bidang Cipta Karya, Sofyan Kamarullah, dinas ini memutuskan untuk menggandeng tim ahli independen dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate guna memastikan kualitas pekerjaan proyek sesuai standar.
Untuk mendukung tim ahli ini, Dinas PUPR mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya untuk operasional tim ahli, tetapi juga untuk mendukung instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat.
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah, menjelaskan bahwa langkah ini bukan karena ketidakpercayaan terhadap konsultan dan pengawas yang sudah ada. Menurutnya, kehadiran tim ahli independen diperlukan untuk memastikan pengawasan yang objektif dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun.
“Tim ini sangat berbeda dengan pengawas dan konsultan. Mereka hadir untuk melakukan pengukuran kualitas pekerjaan di lapangan dan memberikan rekomendasi bila ditemukan ketidaksesuaian. Ini lebih mengarah pada pencegahan masalah,” ujar Sofyan, Senin (8/8).
Namun, keputusan ini mendapat kritikan dari DPRD Maluku Utara. Anggota Komisi III DPRD, Farida Djama, menilai langkah PUPR kurang efektif jika tim ahli diturunkan setelah pekerjaan selesai 100 persen. Menurutnya, pengawasan akan lebih efisien jika dilakukan saat pekerjaan masih berlangsung.
“Dalam setiap proyek sudah ada konsultan, pengawas, dan direksi. Setelah selesai, ada tim PHO dan Inspektorat yang juga turut mengawasi. Jadi, penurunan tim ahli setelah pekerjaan selesai justru bisa membebani pihak ketiga,” ujar politisi Golkar ini.
Farida juga meminta Dinas PUPR untuk fokus pada pembayaran utang di tahun 2024, mengingat PUPR menjadi salah satu dinas dengan kontribusi utang yang cukup signifikan di Pemprov Maluku Utara.
“Pekerjaan ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan penyusutan kualitas pasti terjadi. Jangan sampai hal ini dijadikan alasan untuk memperlambat proses pembayaran utang,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan