Menu

Mode Gelap

Sofifi · 5 Jul 2024 15:52 WIB ·

BPKAD Malut Gelar Rakor DAK Fisik 2024


 foto bersama, Rakor DAK Fisik 2024 Perbesar

foto bersama, Rakor DAK Fisik 2024

SerambiTimur,SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Royal Resto Ternate, Jumat (5/7/2024) dan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea. Salah satu poin utama yang dibahas adalah syarat penyaluran bagi OPD penerima DAK.

Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso, menyatakan bahwa rapat ini diikuti oleh sembilan OPD penerima DAK. Tujuannya adalah agar semua penerima DAK 2024 segera memenuhi dan menyampaikan dokumen persyaratan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Batas waktunya 22 Juli 2024. Sebelum deadline, semua syarat penyaluran harus selesai. Jika melewati, maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya terkait DAK fisik,” ujarnya.

Sulik juga menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan DAK Fisik dari BPKAD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate disebabkan oleh beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. “Kendalanya ada di perencanaan, sehingga belum bisa dilelang,” katanya.

Kepala KPPN Ternate, Royikan, menambahkan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen pendukung DAK Fisik tahap I bisa berdampak pada pembatalan penerimaan DAK. “Pengajuannya paling lambat 22 Juli 2024, pukul 17:00 WIB. Jangan sampai lewat, karena risikonya cukup besar dan DAK Fisik tidak akan disalurkan,” jelasnya.

Menurut Royikan, kemungkinan perpanjangan waktu sangat kecil. Perpanjangan mungkin saja terjadi, namun harus memenuhi syarat realisasi atau serapan di bawah 50 persen. “Perpanjangan waktu bisa dilakukan jika ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional. Mungkin waktunya bisa ditambah hingga 15 Agustus 2024, namun itu pun belum pasti,” ujarnya.

Khusus untuk Maluku Utara, belum dikategorikan terlambat. Sebab, pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan belum dilakukan. Selain itu, belum ada reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Belum juga ada koreksi dari BPKAD dengan surat pengantar dari Gubernur yang disampaikan ke KPPN Ternate. Kami berharap APIP segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi penerima DAK dan pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan jika hal itu sudah memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (Tim/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Petinju Malut Tembus Final Kejurnas Tinju 2025, Peluang Juara Umum di Depan Mata

29 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Malut: Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud Diperiksa Kejati Selama 5 Jam

28 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Kadis Perindag Malut Ajak Pemuda Jadi Motor Inovasi di Era Digital

28 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Sumpah Pemuda di Era Digital: Kadis Perindag Malut Ajak Pemuda Revolusi Kreativitas

28 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Promosi Pejabat Gagal Dongkrak PAD, Janji Meritokrasi Wali Kota Ternate Dipertanyakan

28 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Kajati Safari Tegaskan Komitmen: Korupsi Musuh Bersama, Tak Ada Ruang untuk Toleransi

27 Oktober 2025 - 23:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal