Serambitimur, Halsel – Dugaan adanya penggelembungan suara calek DPR Provinsi dan Kabupaten Halmahera Selatan, Sedikitnya 11 saksi partai politik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 Tingkat KPUD Halsel resmi mengajukan keberatan kejadian khusus.
Keberatan yang diajukan saksi partai, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Haruna, PSI, PPP, PKN, Dan Gelora, itu berkaitan dengan penggelembungan suara caleg DPR Provinsi dan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Jadi kami bersama dengan partai tertentu yang tadi teman-teman sudah dengar sendiri,” beber Qudri Saksi Demokrat.
Pihaknya pun, kata Qudri, telah berupaya untuk membuka itu ke publik dengan berbagai pertimbangan.
“Jadi sesuai dengan mekanisme, harusnya dibuka ke publik supaya publik tahu bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh siapa di mana dan tentu merugikan Partai mana dalam peserta Pemilu,”terangnya.
Disinggung soal penggelembungan suara, Qudri membenarkan indikasi itu. “Kalau temuan kami dan partai lain ada, Itu akan bertambah ketika nanti kita kroscek data lain. Kita juga akan mencermati itu. dan masih ada yang sementara kami cermati juga karena C1nya baru kami pelajari lagi,” bebernya.
Selain Qudri, Saksi PBB, Ridwan Towara, Juga, mengaku secara keseluruhan belum menghitung jumlah TPS yang terindikasi, namun dari 6 kecamatan dia dapil V, ada sejumlah desa dan TPS sudah ditemukan masalahnya, Namun akan diuji semua.
“Jadi sesuai dengan aturan itu bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Namun dalam persoalan ini, KPU dengan segala dalil dan argumennya itu malah menolak rekomendasi pada sudah jelas-jelas ini ada pelanggaran,”terangnya. (**)












Tinggalkan Balasan