Daerah

Piet Hein Babua Hadiri Mediasi, Kejar Kepastian Hukum 298 Hektare Lahan Kawasan Pemerintahan Halut

Serambi Timur Diperbarui 11:01 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

HALUT, Serambitimur.id — Persoalan status lahan seluas 298 hektare yang menjadi lokasi kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara memasuki tahap mediasi. Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua hadir langsung dalam pertemuan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna mencari titik temu bersama PT Perkebunan Nusantara I Regional 8

Mediasi berlangsung di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (3/11/2026) pagi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dua surat resmi: permohonan mediasi dari Plt. Region Head PTPN I Regional 8 dan surat permohonan pertemuan dari Pemkab Halut terkait lahan kawasan pemerintahan.

Proses mediasi dipimpin Wakil Kepala Kejati Maluku Utara Tommy Kristanto bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Daniel Panannangan. Turut mendampingi Bupati Piet, Sekretaris Daerah Halut E.J. Papilaya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Frans Babua, Kepala Bagian Hukum Doraino Hohari, serta Kepala Bagian Pemerintahan Oscar Bertho Mene. Jajaran Kejati dan pihak‑pihak terkait juga hadir melengkapi forum tersebut.

Di dalam ruang mediasi, kedua belah pihak saling membahas status, dasar hukum, serta pola pengelolaan lahan milik PTPN I yang sudah dimanfaatkan untuk kawasan pemerintahan Halut selama ini. Pemkab Halut menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan tersebut agar keberadaan kawasan pemerintahan tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.

Dengan fasilitasi Jaksa Pengacara Negara, kedua pihak berharap dapat menyamakan persepsi dan merumuskan kesepakatan yang tetap berpedoman pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Hasil mediasi nantinya diharapkan memberikan kejelasan status lahan seluas 298 hektare sekaligus menjamin keberlangsungan kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara ke depannya.

Tinggalkan komentar