Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2024 13:00 WIT ·

Putusan Praperadilan Harus Ditindaklanjuti: Kasus Korupsi MV Halsel Expres 01 Kembali Dibuka


 Putusan Praperadilan Harus Ditindaklanjuti: Kasus Korupsi MV Halsel Expres 01 Kembali Dibuka Perbesar

Ternate, Serambi Timur- Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, SH., MH., menegaskan bahwa salinan putusan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 harus segera ditindaklanjuti. Dokumen hukum ini bukan sekadar bukti, melainkan perintah pengadilan yang wajib diikuti oleh semua pihak, termasuk kejaksaan.

Salinan putusan praperadilan ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 15.193.137.960,00 yang melibatkan mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, dan Amiruddin Akt. Menurut Aslan Hasan, mandeknya tindak lanjut terhadap putusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Amar putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte secara tegas memerintahkan penyidik untuk mencabut SP3 yang telah dibatalkan dan melanjutkan penyidikan kasus ini. Aslan menyoroti bahwa putusan ini mengandung konsekuensi yuridis yang harus diikuti oleh jaksa dengan membuka kembali penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.

“Dengan putusan ini, mereka yang sebelumnya status hukumnya dihentikan, kembali pada status hukum semula. Jika tidak ada tindakan lanjutan dari penyidik, status tersangka akan tetap melekat pada individu-individu terkait,” ungkap Aslan Hasan, Rabu (7/8).

Ia menambahkan bahwa meskipun Kejaksaan Tinggi berwenang menerbitkan SP3 jilid dua, hal tersebut harus melalui penyidikan lanjutan dengan alasan-alasan hukum yang jelas. Menurutnya, alasan kurangnya bukti untuk menghentikan kasus ini tidak tepat karena penetapan status tersangka sebelumnya sudah menunjukkan adanya kecukupan alat bukti.

“Penegakan hukum yang baik dan tegas akan berdampak positif bagi masyarakat. Korupsi bisa berkurang jika proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan konsisten,” tambahnya.

Dengan demikian, penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti putusan praperadilan ini dan menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi di Indonesia.

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Trending di Hukum & Kriminal