Uncategorized

Sudah 10 Bulan Terkatung-katung, Hendra Karianga Sarankan Kejati Manfaatkan BPKP Audit Kasus Tunjangan DPRD Malut

Serambi Timur Diterbitkan 18:04 WIT 2 menit membaca
Hendra Karianga
Ukuran Teks:

TERNATE, Serambtimur.id — Semakin lama kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mengambang, semakin banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Sudah sepuluh bulan berlalu, namun hasil audit BPK yang menjadi kunci penentuan kerugian negara belum juga rampung. Praktisi hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, pun akhirnya angkat suara.

Menurutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh pasif menunggu. Ada langkah konkret yang bisa diambil: menyurati langsung pimpinan BPK RI untuk menagih kejelasan hasil audit. Dan jika itu pun belum membuahkan hasil, ada jalur lain yang tak kalah sah.

“Kalau sudah selama 10 bulan terkatung-katung dan BPK juga tidak memberikan hasil investigasi, penyidik Kejati harus proaktif menyurati langsung Kepala BPK RI atau juga menggunakan BPKP,” tegas Hendra pada Rabu (28/10/2026).

Hendra menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit keuangan negara. Hasil kerjanya sah dan dapat dijadikan dasar untuk melihat apakah ada kerugian negara dalam pengelolaan tunjangan tersebut.

Kasus ini menyangkut nilai yang sangat besar. Total anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD periode 2019–2024 mencapai Rp139,2 miliar. Jika dilihat secara menyeluruh dari 12 jenis tunjangan selama 2020–2024, angkanya menembus Rp187,9 miliar.

Rinciannya tercatat: tunjangan perumahan lebih dari Rp60 miliar, transportasi lebih dari Rp73 miliar, komunikasi lebih dari Rp24 miliar, dan tunjangan lainnya sekitar Rp20 miliar.

Anggaran per tahun pun terus meningkat:

– 2020: Rp29,3 miliar
– 2021: Rp38,9 miliar
– 2022: Rp38,9 miliar
– 2023: Rp39,8 miliar
– 2024: Rp39,8 miliar

Sejauh ini sejumlah nama penting telah dipanggil penyidik, mulai dari pimpinan DPRD periode lama dan baru, mantan anggota, hingga pejabat pengelola keuangan. Namun tanpa hasil audit yang jelas, kasus ini seakan berhenti di tempat.

“Penanganan tindak pidana korupsi harus cepat dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak yang diselidiki maupun bagi publik yang menunggu,” tandas Hendra. Pertanyaannya kini sederhana: sampai kapan masyarakat Maluku Utara harus menunggu?

Tinggalkan komentar