SOFIFI, Serambitimur.id — Sudah dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terjadi selama proses penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Namun alasan yang disampaikan kepada publik tetap sama: “masih menunggu hasil audit BPK”. Situasi ini kian memicu dugaan bahwa ada kekuatan besar yang sengaja memperlambat jalannya proses hukum tersebut.
Kasus dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp139,2 miliar ini telah resmi masuk tahap penyidikan sejak Februari 2026. Selama lebih dari 10 bulan berlalu, puluhan saksi telah diperiksa, namun belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepemimpinan di Kejati Malut telah dua kali berganti, dari Sufari yang kemudian dipromosikan ke Kejaksaan Agung, beralih kepada Robertthus Melchisedeck Tacoy. Namun pola penanganan tidak berubah; hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK selalu disebut sebagai alasan utama yang menentukan langkah selanjutnya.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, pada Selasa (28/10), mempertanyakan konsistensi alasan yang disampaikan.
“Sudah dua kali pergantian pimpinan Kejati, namun jawabannya tetap sama: kasus tunjangan DPRD Malut masih menunggu hasil audit BPK,” ujar Sartono.
Menurutnya, dalih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK adalah “argumen klasik” yang kerap menghambat proses hukum. Penyidik seharusnya bisa menetapkan tersangka secara paralel, tidak harus menunggu selesainya audit tersebut.
Sartono juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa lambatnya penanganan kasus ini patut diduga bukan sekadar kelambatan birokrasi, melainkan adanya persekongkolan untuk melindungi pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Sampai kapan publik harus menunggu kepastian hukum, jika alasan yang sama terus-terusan disampaikan? Kasus tunjangan DPRD ini menjadi perhatian seluruh masyarakat Maluku Utara. Setiap perkara korupsi wajib memberikan kepastian hukum,” tegas Sartono.
Ia menambahkan, merujuk pada pernyataan Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Jendra Firdaus, yang dilansir Posko Malut pada Selasa (27/10), penetapan tersangka baru akan dilakukan jika minimal alat bukti sesuai KUHAP telah terpenuhi.
Jika demikian, publik tentu bertanya: sejauh mana keseriusan Kejati Malut menangani kasus ini yang sudah berjalan hampir satu tahun? Sampai kapan masyarakat harus menunggu? Dan apakah benar ini sekadar soal audit, atau ada tangan-tangan yang sengaja memutar waktu?
