Daerah

KPK Diminta Segera Panggil Mito, Formapas Malut: Jangan Biarkan Jabatan Menjadi Perisai

Serambi Timur Diterbitkan 21:10 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

JAKARTA, Serambitimur.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menunda lagi memanggil dan memeriksa Abdul Hamid Payapo, atau dikenal sebagai Mito. Nama itu muncul secara jelas dalam konstruksi perkara mantan Kepala Balai IX Maluku–Maluku Utara, Ir. Amran Mustari, termasuk terkait nilai yang disebut mencapai Rp873,285 juta.

Desakan ini disampaikan secara langsung oleh Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) di depan gedung KPK, Senin (5/10/2026).

Bagi Formapas, penyebutan nama tersebut bukanlah vonis bersalah, melainkan fakta yang wajib diklarifikasi dan diuji kebenarannya melalui jalur hukum, bukan dibiarkan begitu saja.

“Kami tidak meminta KPK menjatuhkan vonis. Kami meminta KPK bekerja. Panggil, periksa, telusuri, dan uji seluruh fakta berdasarkan alat bukti. Jangan sampai ada fakta yang berhenti hanya karena menyangkut nama seorang pejabat,” tegas Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun.

Selain mendesak KPK, organisasi ini juga menekan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Mito sebagai Pelaksana Tugas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Formapas mempertanyakan kelayakan proses verifikasi rekam jejak, integritas, serta persyaratan administratif dan etis sebelum seseorang duduk di posisi strategis tersebut.

“Jabatan yang mengelola anggaran infrastruktur negara tidak boleh dibiarkan berada dalam bayang-bayang keraguan publik tanpa penjelasan yang terbuka,” ujar Riswan.

Oleh karena itu, Formapas meminta Kementerian PU berani mengambil keputusan: jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaklayakan, maka Mito harus diberhentikan dari jabatannya.

“Kami tidak menghakimi. Kami mempertanyakan keberanian institusi menegakkan standar yang sama untuk semua orang. Kalau tidak ada masalah, jelaskan secara terbuka. Kalau ada yang harus diperiksa, periksa. Kalau aturan mewajibkan pemberhentian, jangan ragu bertindak,” tegasnya.

Dalam langkah yang sama, Formapas juga melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU RI. Pihak Kementerian menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Secara resmi, PP Formapas Malut menuntut dua hal pokok:

1. KPK RI segera memanggil, memeriksa, dan menelusuri seluruh fakta serta aliran dana yang berkaitan dengan nama Abdul Hamid Payapo dalam perkara Amran Mustari, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah.
​
2. Kementerian PU RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Plt Kepala BPJN Maluku Utara dan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian, apabila ditemukan dasar hukum, administratif, maupun etis yang membenarkannya.

“Negara tidak boleh hanya mendengar. Negara harus bertindak. Jangan biarkan jabatan menjadi penghalang pemeriksaan, dan jangan biarkan kepercayaan publik runtuh karena institusi memilih diam,” tandas Riswan.

Formapas menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindak lanjut nyata dari KPK dan keputusan yang transparan dari Kementerian PU.

Tinggalkan komentar