TERNATE, Serambitimir.id — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Maluku Utara Tahun 2026 telah resmi disepakati dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD. Kini langkah tinggal menunggu keputusan pusat. dokumen telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, evaluasi diperkirakan berlangsung dua minggu, dan anggaran baru siap berjalan bulan depan.
Nilai APBD-P yang disepakati mencapai Rp3,318 triliun, meningkat sekitar 18,6 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,796 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengonfirmasi berkas tersebut sudah diserahkan ke Kemendagri untuk menjalani proses evaluasi.
“Jadi setelah APBD-P kemarin disahkan, kita sudah serahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Samsuddin di Hotel Crisan, Ternate, Rabu (30/9/2026).
Proses evaluasi diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan. Setelah proses tersebut rampung dan nomor registrasi diterbitkan, APBD-P dapat langsung diberlakukan.
“Kemungkinan evaluasi Mendagri itu sekitar dua minggu saja. Setelah itu Norek keluar, langsung sudah bisa jalan,” jelasnya.
Samsuddin menambahkan, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi dalam tahapan tersebut. Pihaknya berharap evaluasi berjalan lancar sesuai perkiraan sehingga perubahan anggaran dapat segera digunakan.
“Saat ini kami sudah tidak memiliki kendala. Harapannya, kalau hasil evaluasi selesai, kemungkinan bulan depan APBD sudah bisa berjalan,” pungkasnya.
