TERNATE, Serambitimur.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan tak boleh hanya berhenti pada pengaturan kewenangan dan pembiayaan. Lebih dari itu, regulasi ini wajib membuka ruang tegas bagi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah hidup beriringan dengan wilayah laut dan pesisir selama berabad-abad.
Pesan tegas ini disampaikan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI beserta Tim Kerja DPD RI dalam rangka pembahasan RUU tersebut, yang berlangsung di Royal Restro, Rabu (30/9/2026).
Bagi Kota Ternate yang berakar kuat pada sejarah kesultanan, kehadiran masyarakat hukum adat bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan wilayah, penjagaan lingkungan, hingga penyelesaian sengketa sumber daya alam.
“Karakter kepulauan bukan hanya soal luas laut dan batas peta. Di sana hidup komunitas yang memiliki ikatan sejarah, sosial, dan kultural dengan setiap jengkal tanah dan perairan yang dijaga turun-temurun. Itulah yang harus diakui dalam RUU ini,” ujar Tauhid.
Wali Kota menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar penghormatan, melainkan kebutuhan nyata agar pengelolaan pesisir dan laut berjalan adil dan berkelanjutan. Partisipasi mereka yang jelas dan terjamin haknya juga menjadi kunci mencegah konflik yang kerap muncul dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Selain aspek keadilan sosial, Tauhid juga menyoroti perlindungan lingkungan sebagai pilar utama. Pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh mengorbankan ekosistem demi kepentingan sesaat, melainkan menjamin keseimbangan yang juga menjadi sumber penghidupan warga pesisir.
“Kami berharap RUU ini tidak sekadar memberikan status administratif sebagai daerah kepulauan. Lebih dari itu, ia harus menjadi instrumen yang melahirkan keadilan bagi mereka yang sejak awal menjaga, mengelola, dan bergantung pada wilayah ini,” tegasnya.
Forum tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Jaelani, Wakil Ketua Timja DPD RI R. Graal Taliawo, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekdaprov Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Abubakar Abdullah, serta para akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
