Daerah

Dua Tahun Pandemi, Ratusan Miliar Tunjangan DPRD Mengalir, Hampir Setahun Diselidiki Belum Ada Tersangka

Serambi Timur Diterbitkan 14:01 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, Serambitimur.id – Jika Anda dan kita semua warga Maluku Utara, bayangkan ini. Di saat pandemi Covid-19 melanda 2020–2023, saat warung tutup, nelayan tak melaut, petani kesulitan mengangkut hasil kebun, buruh harian kehilangan pekerjaan, pedagang pasar sepi pembeli, pelajar tak bisa ke sekolah, dan APBD Malut tercekik, pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara tetap mengantongi tunjangan perumahan dan operasional Rp 60 juta per bulan per orang. Rakyat menjerit menahan kesulitan, wakil rakyat menikmati uang rakyat seakan tak ada yang berubah.

Angka itu kini menjadi perkara hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, naik ke penyidikan sejak Februari 2026, namun hingga hari ini hampir satu tahun berlalu belum ada satu pun tersangka. Data yang dihimpun menunjukkan dari dua pos saja, tunjangan perumahan dan transportasi anggaran terkuras Rp 139.277.205.930. Jika ditotal 12 jenis tunjangan periode 2020–2024, nilainya membengkak menjadi Rp 187,9 miliar. Padahal aturan telah membatasi ketat pemberian tunjangan bagi daerah dengan kemampuan keuangan sedang ke bawah, dan batasan itu justru diputar lewat Peraturan Gubernur yang kini menjadi salah satu alat bukti kuat di tangan penyidik.

Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari mantan Sekwan, pejabat keuangan, mantan ketua DPRD, pimpinan dewan saat ini, hingga Sekretaris Daerah Maluku Utara. Semua telah memberikan keterangan, namun jawaban yang disampaikan Kejati selalu sama, masih menunggu hasil audit BPK dan perhitungan kerugian negara. Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan hal itu tidak seharusnya menjadi alasan penundaan.

“Alat bukti sudah lengkap, saksi sudah puluhan, Pergub yang melanggar aturan sudah dikantongi. Jangan bersembunyi di balik prosedur terus, kasus serupa di daerah lain dapat menetapkan tersangka melalui audit investigasi tanpa menunggu berbulan-bulan,” ujar Sartono. Ia mengingatkan semakin lama ditunda, semakin besar risiko bukti hilang dan ingatan saksi memudar, di tengah beredarnya isu kasus ini akan dihentikan. Kejati sendiri telah membantah rencana pemberhentian perkara, namun Sartono menambahkan bahwa bantahan itu belum cukup tanpa tindakan nyata.

Yang perlu dijawab adalah siapa yang menyusun kebijakan, siapa yang mencairkan dana, dan siapa yang mengesahkannya. Nama-nama yang diduga berperan sudah mengemuka, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta tidak menunda lagi. Ratusan miliar uang rakyat telah mengalir keluar di saat rakyat sendiri berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan jika bukti sudah cukup, seharusnya tersangka segera ditetapkan agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab.

Tinggalkan komentar