SOFIFI, Serambitimur.id – Polda Maluku Utara menegaskan proses hukum kasus pembakaran di Desa Sibenpopo tetap berlanjut meski kedua desa yang berkonflik telah berdamai.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolda, Sofifi, Kamis (24/9).
Konferensi pers yang didampingi Wakapolda, Dir Reskrimum, Kabid Humas dan Kabid Hukum itu terkait penangkapan lima warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, Kamis dini hari sekitar pukul 06.00 WIT.
“Total ada delapan warga Banemo yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembakaran 85 rumah, satu gereja dan satu pos kamling di Desa Sibenpopo pada April lalu,” ungkap Arif.
Lima tersangka yang sudah ditangkap berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sementara tiga lainnya, RT, JS dan FOM, masih dalam pengejaran.
“Tiga tersangka lainnya akan dilakukan pencarian sesuai prosedur hukum,” tegas jenderal bintang dua itu.
Arif menjelaskan, kasus ini merupakan rangkaian konflik yang bermula pada 2 April 2026. Saat itu warga Banemo bernama Ali Daud ditemukan meninggal dunia di hutan Desa Bobane Jaya, diduga dibunuh.
Kematian itu memicu amarah warga Banemo hingga berujung penyerangan dan pembakaran rumah serta fasilitas di Desa Sibenpopo.
Polri, TNI dan pemerintah daerah kemudian turun mengamankan lokasi dan memediasi kedua desa. Kedua kubu akhirnya menandatangani pernyataan damai pada 8 April 2026.
Namun, kata Arif, damai tidak menghapus pidana.
Operasi penangkapan lima tersangka Kamis pagi itu sempat diwarnai bentrokan antara warga Banemo dengan polisi. Arif memastikan personel di lapangan tidak menggunakan peluru tajam.
“Yang digunakan hanya peluru karet dan peluru hampa,” ujarnya.
Selain lima tersangka pembakaran, polisi juga mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat bentrok. Mereka kini ditahan di Mapolres Halmahera Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda memastikan situasi di lapangan kondusif dan terkendali. Pengamanan di Desa Banemo juga diperketat untuk mencegah gangguan keamanan dan konflik susulan.
Ia mengimbau semua pihak tidak terpancing provokasi.
“Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pendekatan humanis,” pungkasnya.
