TERNATE, SerambiTimur – Penanganan dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang diduga terjadi pada masa pandemi Covid-19 terancam berjalan di tempat. Penyebabnya, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang menjadi dasar penetapan kerugian negara hingga kini belum juga diterbitkan.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari praktisi hukum, Iskandar Joe Sangadji. Ia mendesak BPK segera menyelesaikan dan menyerahkan hasil audit kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar proses hukum dapat berlanjut.
Menurut Iskandar, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, secara hukum penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kini tinggal melengkapi unsur kerugian negara sebagai syarat untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
“BPK harus memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara dengan menggunakan kewenangannya untuk segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Permintaan audit investigasi ini sudah diajukan penyidik sejak lama, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” tegas Iskandar.
Ia menilai keterlambatan penerbitan hasil audit justru menghambat proses penegakan hukum. Sebab, besaran kerugian negara harus ditetapkan secara pasti dan konkret sebelum penyidik dapat melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Iskandar meminta BPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan belum rampungnya audit tersebut.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat yang diduga digunakan pada masa pandemi Covid-19, sehingga menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara. BPK perlu menjelaskan kepada publik, sebenarnya apa yang menyebabkan hasil audit ini belum juga diterbitkan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mantan Kepala Bagian Umum DPRD Zulkifli Bian, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD sekaligus mantan Kepala Bagian Keuangan periode 2019–2024 Erva Pramukawaty, Ketua DPRD periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara saat ini Ikbal Ruray, serta Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, BPK Perwakilan Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait belum diterbitkannya hasil audit investigasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi.















Tinggalkan Balasan