TERNATE, SerambiTimur – Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dengan nilai lebih dari Rp139 miliar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah kepada mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate menilai Abubakar memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran tunjangan tersebut. Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksanya secara menyeluruh. Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, mereka meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator aksi, Juslan Latif, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang menerima tunjangan semata. Menurutnya, penyidikan juga harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunan anggaran, pengesahan, hingga pencairan dana.
“Abubakar Abdullah saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran. Karena posisi strategis tersebut, kami menuntut pemeriksaan secara tuntas. Jika terbukti terlibat, tidak boleh ada pengecualian,” tegas Juslan saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (13/7/2026).
Dari sisi regulasi, posisi Sekretaris DPRD memang memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Mengacu pada penjelasan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Muhammad Thabrani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris DPRD berkedudukan sebagai kepala perangkat daerah sekaligus Pengguna Anggaran.
Dalam kapasitas tersebut, Sekretaris DPRD memiliki tugas menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk penganggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang kemudian dibahas dan ditetapkan dalam APBD.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp25 juta bagi setiap anggota DPRD. Selain itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp20 juta per orang setiap bulan, ditambah dana operasional pimpinan DPRD yang mencapai Rp201,6 juta per bulan.
Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian publik karena sebagian besar direalisasikan pada masa pandemi Covid-19, ketika kondisi ekonomi masyarakat tengah mengalami tekanan.
Seiring berjalannya proses penyidikan, sorotan kini tidak lagi hanya tertuju kepada para penerima tunjangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan. Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung dan menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Abubakar Abdullah maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.















Tinggalkan Balasan