Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2026 10:58 WIT ·

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis


 Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis Perbesar

 TERNATE, SerambiTimur– Praktik ketidakkonsistenan dalam penanganan pejabat bermasalah hukum masih terlihat jelas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pola ini berlangsung terus sejak masa kepemimpinan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan berlanjut hingga pemerintahan Gubernur Serly Tjoanda Laos. Bahkan, sejumlah kepala dinas yang berstatus terperiksa dalam kasus korupsi justru kembali ditempatkan pada jabatan baru yang bersifat strategis.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan DPD GPM Malaut melalui sejumlah media lokal hingga akhir Juni 2026, tercatat sejumlah nama yang masih menduduki posisi pimpinan di setiap OPD lingkup pemprov Malut, meski sedang berstatus terperiksa.

Pejabat Terperiksa Kasus Tipikor itu diantaranya.

– Abubakar Abdullah – Terperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD dan kegiatan pengadaan pada periode 2019–2024. Awalnya menjabat Sekretaris DPRD, ia kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada November 2025 di bawah pemerintahan baru.

– Kadri La Etje – Menjadi saksi kunci sekaligus terperiksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus mantan Gubernur AGK. Ia diperiksa kembali pada Januari 2026 terkait pengadaan fasilitas Cold Storage senilai Rp1,99 miliar. Meski demikian, ia justru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan pada awal Juni 2026.

– Risman Irianto Djafar – Terlibat dalam dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur di masa kepemimpinan AGK. Hingga kini, ia tetap menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

– Zulkifli Bian – Berstatus terperiksa dalam kasus yang sama dengan Abubakar Abdullah. Ia kini dipercaya menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)—lembaga yang seharusnya mengawasi standar integritas dan disiplin aparatur.

– Masih bertahan pula di jajaran pimpinan: Suriyanto Andili, Abdullah Assagaf (mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) dan masih ada beberapa nama lainnya.

Sikap Gubernur Serly Tjoanda dinilai menunjukkan ketidaksamaan ukuran. Ungkap Sartono,

Ia juga menyampaikan, Pada 5 Januari 2026, ia menyetujui surat keputusan penonaktifan terhadap empat kepala dinas, yakni Yudithya Wahab, Armin Zakaria, Saifuddin Juba, dan Ridwan Saban, dengan alasan:

“Sesuai ketentuan yang berlaku, pejabat yang sedang dalam proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara agar tidak mengganggu jalannya penyidikan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.”

Namun ketentuan yang sama tampaknya tidak diterapkan bagi pejabat yang menghadapi dugaan korupsi dengan nilai kerugian jauh lebih besar. Sebelumnya, saat baru memimpin daerah pada 6 Agustus 2025, Gubernur Serly telah berjanji: “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 11 pejabat yang terlibat kasus suap pada masa AGK; tidak boleh ada yang duduk tenang jika terbukti bermasalah secara hukum.” Ia juga kerap menegaskan bahwa integritas aparatur adalah harga mati. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengapa kebijakan tersebut diterapkan secara tidak merata.

Sarto menegaskan: “Jika dasar penonaktifan adalah status sedang diperiksa, maka aturan itu harus berlaku untuk semua pejabat tanpa terkecuali. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena kedekatan pribadi atau kepentingan tertentu.” Pendapat senada disampaikan oleh praktisi hukum M. Bahtiar Husni.

Pada 29 Mei 2026, dua pejabat berstatus Plt kembali diberhentikan, yaitu Fauji Momole dan Anwar Husen. Namun alasan yang disampaikan hanya berkaitan dengan “evaluasi kinerja”, bukan karena status hukum yang bersangkutan. Hingga akhir Juni 2026, masih tercatat 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipimpin oleh pejabat berstatus Plt, dan belum ada keputusan khusus yang mengatur nasib mereka yang sedang berurusan dengan kasus tindak pidana korupsi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga belum memberikan klarifikasi publik terkait perbedaan perlakuan ini

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Trending di Hukum & Kriminal