Menu

Mode Gelap

Ternate · 18 Mei 2026 16:04 WIT ·

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”


 TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat” Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Praktisi hukum Suarez Yanto Yunus melontarkan penolakan keras terhadap upaya pembubaran dan pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” yang mengangkat isu kerusakan lingkungan serta hak masyarakat adat.

Menurut Suarez, tindakan pembubaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru bertentangan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dan pendidikan.

Menanggapi insiden pembubaran pemutaran film yang terjadi di kawasan Benteng Oranje, Ternate, Minggu (17/05/2026), Suarez menilai pihak yang melakukan pelarangan tidak memahami substansi film maupun landasan hukum yang berlaku.

“Mereka keliru dan tidak memahami dampak maupun makna dari film ini. Coba tanyakan, apa dasar hukumnya? Apakah hanya berdasarkan unggahan media sosial? Itu tidak sah dan tidak bisa dijadikan alasan pelarangan,” tegas Suarez.

Ia menekankan bahwa film yang diputar bukan sekadar tontonan biasa, melainkan visualisasi dari sebuah penelitian mendalam yang disusun berdasarkan fakta dan data nyata.

“Ini adalah hasil riset. Dan menurut petunjuk Mahkamah Konstitusi, hasil penelitian tidak bisa dilarang, dipidana, ataupun dihapuskan keberadaannya. Siapa pun yang mempublikasikan fakta-fakta ini sejatinya sedang menjalankan fungsi pendidikan dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Suarez menilai pemutaran film tersebut sangat penting, khususnya bagi masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, wilayah Maluku Utara berpotensi mengalami persoalan serupa seperti yang terjadi di Papua, yakni kerusakan lingkungan dan hilangnya hak ulayat masyarakat adat akibat proyek pembangunan dan investasi berskala besar.

Ia mengaku memahami situasi tersebut karena memiliki pengalaman langsung di Papua, termasuk saat terlibat dalam peristiwa pembebasan tahanan politik di Ngadiri, Papua Tengah, pada 25 Januari lalu.

“Masyarakat berhak mengetahui kondisi ini. Pemutaran film ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat sadar dan siap menghadapi kemungkinan dampak serupa. Hak masyarakat untuk mengakses informasi adalah hak progresif yang tidak boleh dibatasi,” tandasnya.

Suarez juga menyoroti batas kewenangan negara dan aparat dalam menyikapi kegiatan masyarakat sipil. Ia mempertanyakan dasar penggunaan diskresi atau kebijakan yang dijadikan alasan untuk membubarkan kegiatan pemutaran film tersebut.

“Diskresi itu tidak mutlak. Tidak bisa digunakan secara semena-mena untuk membungkam masyarakat dan menutup akses informasi publik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada perbedaan konteks antara kegiatan resmi yang diselenggarakan lembaga tertentu dengan kegiatan masyarakat sipil yang dilakukan secara independen.

Menurutnya, jika sebuah kegiatan dilakukan oleh warga sipil, komunitas, maupun individu, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibubarkan secara paksa karena dilindungi oleh Undang-Undang dan prinsip Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan berekspresi serta hak memperoleh informasi.

“Pihak berwenang seharusnya memahami hukum. Ada aturan main yang jelas. Pelarangan secara sepihak terhadap kegiatan masyarakat sipil merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara,” tegas Suarez.

Ia juga menilai ada kepentingan tertentu di balik tindakan pelarangan tersebut. Namun demikian, Suarez menegaskan bahwa fakta dan kebenaran tidak akan bisa ditutup untuk selamanya.

“Boleh saja ada upaya membatasi atau membungkam, tetapi fakta dan kebenaran tidak akan pernah bisa disembunyikan selamanya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Ketika Batu dari Gosowong Sampai ke Kampus: Cara NHM Mendekatkan Dunia Tambang dengan Mahasiswa

15 Mei 2026 - 08:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Jejak yang Tak Dikubur Waktu

12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Lima Tahun Dimakamkan, Jenazah H. Burhan Abdurahman Masih Utuh

12 Mei 2026 - 11:35 WIT

Trending di Ternate