Ternate, SerambiTimur – Kegiatan nonton bareng (NOBAR) film dokumenter “Pesta Babi” yang mengangkat isu eksploitasi sumber daya alam dan konflik hak masyarakat adat di Papua Selatan berlangsung di Yu’Caffe, Kelurahan Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (16/05/2026).
Kegiatan yang digagas sejumlah jurnalis tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi lingkungan hidup, aktivis, hingga masyarakat umum. Salah satu narasumber yang hadir adalah Suarez Yanto Yunus selaku praktisi hukum.
Ternate – Film dokumenter “Pesta Babi” dinilai sebagai karya penting dan relevan bagi aktivis lingkungan, masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya. Hal itu disampaikan seorang akademisi lingkungan hidup dalam diskusi usai pemutaran film yang menyoroti pentingnya perlindungan alam dan hak generasi mendatang.
Menurutnya, film tersebut secara gamblang memperlihatkan dampak besar dari eksploitasi lingkungan. Lebih dari sekadar dokumentasi visual, film ini juga mengangkat prinsip mendasar dalam hukum lingkungan, yakni keadilan antargenerasi, sebuah konsep yang menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan hak yang harus dinikmati generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.
Sebagai rujukan penting, ia mencontohkan putusan hukum bersejarah di Filipina pada tahun 1993, ketika sekelompok anak di bawah umur menggugat pemerintah Filipina melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan memenangkan perkara tersebut. Putusan itu kemudian menjadi salah satu referensi internasional dalam perjuangan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang lestari.
“Bagi saya, film ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga lingkungan sebagai hak dasar, bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga bagi mereka yang akan mewarisi bumi ini nanti,” ungkapnya.
Film dokumenter “Pesta Babi” sendiri mengangkat tema kolonialisme dan dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya alam. Film ini menyajikan fakta dan narasi yang membuka wawasan tentang hubungan antara penguasaan wilayah, eksploitasi alam, dan keadilan sosial.
Pemutaran dan diskusi film tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran publik akan pentingnya perlindungan lingkungan sekaligus memperkuat gerakan masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian alam dan keadilan sosial.
Sementara itu, Suarez Yanto Yunus menilai film ini bukan sekadar tontonan biasa, melainkan sebuah hasil penelitian mendalam yang dikemas dalam bentuk visual. Menurutnya, film tersebut memuat argumen dan bukti berbasis pencarian kebenaran yang sangat lengkap, bahkan layak disejajarkan dengan sebuah disertasi ilmiah dan penting dipahami seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pemaparannya, Suarez menyoroti hubungan erat antara kebijakan pengembangan energi seperti biodiesel dan bioetanol dengan pengalihan fungsi lahan secara besar-besaran. Di satu sisi, negara memperoleh keuntungan melalui diversifikasi energi pengganti bahan bakar fosil, namun di sisi lain muncul pengorbanan besar terhadap aspek ekososial dan ekologi.
“Prinsip hak atas lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan dari hak atas pembangunan maupun prinsip hak asasi manusia. Negara ingin maju dan makmur, tetapi pertanyaannya siapa yang harus berkorban? Dan melalui film ini kita melihat secara nyata bahwa yang menjadi korban adalah masyarakat sipil, termasuk masyarakat adat,” tegas Suarez.
Ia menambahkan, persoalan mendasar yang kerap terjadi di Indonesia adalah banyak masyarakat adat yang secara turun-temurun mengelola wilayahnya, namun tidak memiliki dokumen sertifikat kepemilikan tanah. Ketika perusahaan atau modal asing masuk membawa investasi, benturan kepentingan pun tidak dapat dihindari.
Menurut Suarez, kondisi tersebut sangat nyata terlihat di Papua, di mana kepentingan negara dan proyek strategis nasional dinilai telah mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat.
Mengacu pada pemikiran Ian Seddman tentang penyusunan hukum untuk demokrasi dan perubahan sosial, Suarez menegaskan pentingnya prinsip negara hukum, integritas, dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ia menilai negara harus mampu membedakan kepentingan publik dengan kepentingan swasta atau korporasi yang berorientasi keuntungan. Keterlibatan aparat keamanan dan militer dalam pengamanan proyek strategis nasional juga dinilai menjadi tanda tanya besar ketika berhadapan dengan hak-hak masyarakat sipil.
Kondisi serupa, lanjut Suarez, dikhawatirkan akan terjadi di wilayah lain, khususnya di Maluku Utara. Kawasan industri dan pertambangan di Halmahera Tengah serta Halmahera Selatan yang telah menjadi prioritas negara dinilai memiliki potensi konflik ekologis dan sosial yang tinggi, serupa dengan apa yang terjadi di Papua.
Berkaitan dengan hal tersebut, konsep keadilan antargenerasi menjadi semakin relevan.
“Jika hari ini kita membiarkan hutan dan ekologi rusak, maka kita sedang meninggalkan utang besar bagi generasi mendatang. Merekalah yang nantinya akan menanggung dampak paling berat dari kerusakan ini,” ujarnya.
Suarez juga mengutip penelitian Satz dan Warner yang menyebutkan bahwa negara yang terlalu bergantung pada sumber daya alam justru berisiko mengalami keterbelakangan. Sumber daya alam, menurutnya, dapat berubah menjadi “kutukan” apabila tidak dikelola secara bijak.
“Keuntungan mungkin dirasakan hari ini, tetapi kerusakan dan penderitaan jangka panjang akan ditanggung masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah eksploitasi,” katanya.
Film dokumenter tersebut juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya paling menjaga hutan dan wilayah adat, apakah aparat keamanan atau justru masyarakat adat itu sendiri.
“Film ini membuka mata kita pada kenyataan pahit bahwa Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Alam kita terus rusak, dan kita tinggal menunggu nasib serupa terjadi di wilayah lain seperti Maluku Utara,” ujar Suarez menegaskan pesan utama film tersebut.
Terkait kebijakan investasi, Suarez menegaskan bahwa dirinya tidak menolak masuknya modal asing karena hal tersebut dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengkritik cara negara menerbitkan izin usaha tanpa menyelesaikan persoalan hak ulayat masyarakat adat terlebih dahulu.
Menurutnya, masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat tetap memiliki bukti penguasaan nyata atas tanah berupa lahan garapan dan tanaman penghidupan. Ketika izin usaha diterbitkan dan perusahaan masuk dengan dukungan aparat, konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan.
“Negara harus hadir dan mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan lahan sebelum izin diterbitkan. Jika belum ada sertifikat, negara wajib membantu proses pengukuran dan memberikan ganti rugi yang layak, bukan menentukan harga sepihak yang merugikan masyarakat,” tegas Suarez.
Ia juga menyoroti praktik pengambilalihan tanah masyarakat tanpa pembayaran yang layak sebagai bentuk ketidakadilan nyata terhadap kelompok lemah yang berhadapan dengan perusahaan besar dan modal kuat.
Melalui pemutaran film ini, para peserta berharap kegiatan tersebut dapat menjadi peringatan dini sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah agar mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup.
Sejumlah jurnalis penyelenggara kegiatan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan nonton bareng film “Pesta Babi” hingga berjalan lancar sampai selesai.













Tinggalkan Balasan