Menu

Mode Gelap

Halsel · 4 Mei 2026 02:02 WIT ·

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”


 “ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum” Perbesar

Oleh: Sahrul R. Bakri

Di tengah wajah hukum modern yang sering terasa kaku, mahal, dan berjarak dari masyarakat, ada satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah keadilan selalu harus lahir dari ruang sidang? Atau justru ia tumbuh lebih jujur dari ruang-ruang musyawarah yang sederhana, dekat, dan manusiawi?

Di Desa Laromabati, jawabannya telah lama ada—namanya Sopik.

Sopik bukan sekadar tradisi. Ia adalah sistem. Ia adalah cara masyarakat menjaga keseimbangan, memulihkan hubungan, dan menyelesaikan konflik tanpa harus saling menghancurkan. Dalam praktiknya, Sopik membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus identik dengan hukuman, tetapi bisa menjadi jalan pemulihan.

Sayangnya, Sopik kerap direduksi hanya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata—soal tanah, warisan, atau konflik keluarga. Padahal, jika dilihat lebih dalam, Sopik memiliki fondasi kuat untuk menjangkau perkara pidana ringan. Ia mengandung nilai yang kini justru sedang “dikejar” oleh sistem hukum modern: keadilan restoratif.

Alih-alih menghukum semata, Sopik mempertemukan. Ia tidak sekadar memutus, tetapi memulihkan. Dalam forum adat yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin lokal, pihak yang bersalah tidak hanya diminta mengakui kesalahan, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial. Di sinilah letak kekuatannya—keadilan yang tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut pada pemulihan hubungan.

Namun realitas di Desa Laromabati menunjukkan hal yang menarik sekaligus problematis. Hingga kini, Sopik nyaris belum digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Ini bukan karena ia tidak mampu, melainkan karena ada batas psikologis dan sosial yang dibangun masyarakat: perkara pidana dianggap “wilayah negara”, sementara adat hanya untuk urusan yang bisa didamaikan.

Pandangan ini perlu dikritisi.

Jika perkara pidana ringan—seperti perselisihan antarwarga atau penganiayaan ringan—langsung dibawa ke ranah formal, yang sering terjadi bukan penyelesaian, melainkan eskalasi. Proses hukum yang panjang bisa memicu dendam baru, merusak relasi sosial, bahkan memecah komunitas. Di titik inilah Sopik seharusnya diberi ruang lebih luas sebagai mekanisme awal penyelesaian.

Bukan untuk menggantikan hukum negara, tetapi untuk melengkapinya.

Faktanya, negara sendiri kini mulai mengadopsi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Artinya, apa yang selama ini hidup dalam Sopik bukanlah sesuatu yang kuno—justru ia relevan, bahkan visioner. Ironisnya, ketika hukum formal mulai belajar dari nilai-nilai restoratif, masyarakat adat justru mulai ragu menggunakan warisannya sendiri.

Ada beberapa faktor yang menjelaskan hal ini: meningkatnya kesadaran hukum, kehati-hatian tokoh adat agar tidak berbenturan dengan hukum nasional, serta minimnya contoh konkret penyelesaian pidana melalui Sopik. Namun jika dibiarkan, kondisi ini berisiko membuat Sopik perlahan kehilangan fungsinya, dan akhirnya hanya menjadi simbol budaya tanpa daya guna.

Padahal kekuatan utama Sopik terletak pada kemampuannya menjaga harmoni sosial. Dalam masyarakat Makian Tahane, hubungan kekeluargaan bukan sekadar nilai, tetapi fondasi kehidupan. Ketika konflik terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salah, tetapi juga keberlanjutan relasi sosial. Sopik memahami ini—dan di situlah hukum formal sering kali gagal.

Meski demikian, penting untuk ditegaskan: Sopik bukan solusi untuk semua perkara. Dalam kasus-kasus berat—kekerasan serius, kejahatan yang merugikan publik luas—hukum negara tetap harus menjadi panglima. Keadilan tidak boleh dikompromikan atas nama adat. Di sinilah diperlukan batas yang jelas, agar Sopik tetap berada dalam koridor yang tepat: sebagai mekanisme preventif dan restoratif, bukan represif.

Tantangan ke depan bukan hanya mempertahankan Sopik, tetapi menghidupkannya kembali secara kontekstual. Generasi muda harus memahami bahwa adat bukan sesuatu yang usang, melainkan sumber nilai yang adaptif. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu membuka ruang kolaborasi dengan lembaga adat, bukan sekadar mengakui secara simbolik.

Lebih dari itu, integritas para tokoh adat menjadi kunci. Tanpa keadilan, transparansi, dan keberanian untuk bersikap netral, Sopik akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Dan tanpa kepercayaan, tidak ada sistem hukum—baik formal maupun adat—yang bisa bertahan.

Sopik adalah bukti bahwa keadilan tidak selalu lahir dari teks undang-undang. Ia bisa tumbuh dari kesadaran kolektif, dari nilai kebersamaan, dari keinginan untuk tidak sekadar menang, tetapi juga memperbaiki.

Jika hukum modern mencari wajah yang lebih manusiawi, maka jawabannya sebenarnya sudah lama ada di tengah masyarakat.

Sopik bukan masa lalu.

Ia adalah masa depan—jika kita berani menghidupkannya kembali.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Dari Lahan 2 Hektare ke Pasar Tambang: Kolaborasi Tani–Industri di Obi

11 Februari 2026 - 18:31 WIT

Harita Nickel Bergerak Cepat Tangani Banjir Halmahera Barat, Logistik dan Tim Medis Diterjunkan

13 Januari 2026 - 14:43 WIT

Trending di Bisnis