TERNATE Serambitimur – Munculnya upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 justru dinilai sebagai indikasi adanya persoalan hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.
Langkah itu mengemuka di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengkonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Langkah ini diduga berkaitan dengan menguatnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Malut.
Upaya tersebut dibenarkan oleh salah satu pejabat di lingkup Pemprov Malut.
“Iya, benar ada upaya pengembalian tunjangan DPRD,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti pada tahap penyelidikan. Kejaksaan bahkan telah melibatkan ahli guna memperkuat konstruksi hukum dan mempersiapkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Perkara ini tidak akan dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses tetap berjalan,” ujar Fajar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Secara yuridis, pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.













Tinggalkan Balasan