Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Des 2025 11:26 WIT ·

Polisi Bongkar Tiga Pabrik Miras Ilegal di Halteng, Ribuan Kemasan Dimusnahkan


 Polisi Bongkar Tiga Pabrik Miras Ilegal di Halteng, Ribuan Kemasan Dimusnahkan Perbesar

HALTENG, SerambiTimur- Aparat kepolisian menutup total praktik produksi minuman keras (miras) ilegal skala besar di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi penertiban yang digelar Senin (15/12/2025), polisi membongkar tiga titik pabrik miras tradisional jenis cap tikus dan memusnahkan seluruh sarana produksi beserta barang bukti.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 15.30 WIT tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara, serta Sat Samapta Polres Halmahera Tengah. Penindakan dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga bernama Irfan Ratu yang kedapatan menyimpan 301 kantong miras cap tikus. Dari hasil pemeriksaan, Irfan mengakui bahwa miras tersebut diproduksi sendiri di kebun belakang Desa Gemaf.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tiga lokasi produksi miras ilegal. Di lokasi pertama, kawasan Kali Gemaf, aparat menemukan dua rumah kebun milik Irfan Ratu dan Andre Nusu yang digunakan sebagai tempat produksi. Dari lokasi ini diamankan 12 ember fermentasi gula siap produksi serta empat jerigen berisi masing-masing lima liter miras jadi.

Lokasi kedua berada di Kilometer 5 Desa Gemaf, merupakan sentra produksi milik Denis Punyia. Di tempat ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 29 ember fermentasi gula siap suling, 150 kantong plastik berisi miras cap tikus, serta empat jerigen berisi lima liter miras jadi.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa miras ilegal tersebut telah diedarkan secara luas ke wilayah Gemaf hingga Lelilef. Para saksi mengaku kerap diminta mengantar miras kepada pembeli dengan upah Rp50.000 per karung. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan total produksi mencapai ratusan hingga ribuan kemasan.

Di lokasi penggerebekan, polisi langsung memusnahkan seluruh peralatan produksi miras ilegal. Total barang bukti yang diamankan meliputi 150 kantong cap tikus, delapan jerigen berisi lima liter miras jadi, serta dua jerigen sampel fermentasi gula. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Batu dari Gosowong Sampai ke Kampus: Cara NHM Mendekatkan Dunia Tambang dengan Mahasiswa

15 Mei 2026 - 08:06 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Jejak yang Tak Dikubur Waktu

12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Lima Tahun Dimakamkan, Jenazah H. Burhan Abdurahman Masih Utuh

12 Mei 2026 - 11:35 WIT

Trending di Ternate