TERNATE, SerambiTimur — Klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, terkait kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang menuai respons kritis dari JATAM. Dalam pernyataannya di kanal YouTube Denny Sumargo, Sherly menegaskan bahwa saham yang dimiliki merupakan warisan keluarga.
“Semua tercatat di LHKPN. Itu warisan dari almarhum suami saya,” ujarnya.
Namun JATAM menilai bahwa klaim tersebut tidak menghapus potensi konflik kepentingan, mengingat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi beroperasi di wilayah yang berada dalam otoritas gubernur. Lima perusahaan disebut beririsan dengan jaringan usaha keluarga, termasuk PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, hingga PT Amazing Tabara.
Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, menegaskan bahwa pejabat publik dilarang berada dalam posisi yang berpotensi mempengaruhi keputusan yang menguntungkan dirinya atau keluarganya. “Ini bukan hanya soal legalitas administrasi, tapi soal etika publik dan integritas kekuasaan,” katanya.
Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar, meminta pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum melakukan audit menyeluruh. Ia menilai bahwa hubungan antara pejabat publik dan perusahaan tambang berisiko memunculkan penyalahgunaan kewenangan.
“Pemerintahan harus bebas dari konflik kepentingan agar kebijakan yang lahir tidak bias urusan bisnis,” tegas Melky.
Kasus ini diperkirakan terus bergulir seiring meningkatnya tekanan publik untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berlangsung transparan.














Tinggalkan Balasan