TERNATE, SerambiTimur — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Malut tidak akan dihentikan. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah rumor yang menyebut bahwa kasus tersebut akan mandek di tengah jalan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai penghentian kasus tersebut tidak benar.
“Omong kosong jika ada yang mengatakan kasus ini akan dihentikan. Kami tidak main-main. Kasus DPRD Malut segera naik penyidikan,” tegas Fajar, Sabtu (15/11/2025).
Kasus yang dibidik meliputi dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD sebesar Rp 60 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 29,83 miliar, serta tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar periode 2019–2024.
Hingga saat ini, Kejati telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pimpinan DPRD, Sekwan, bendahara, Kabag Keuangan, serta Sekda Malut Syamsuddin Abdul Kadir. Kejati memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.














Tinggalkan Balasan