Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Okt 2025 16:07 WIT ·

Fraksi NasDem DPRD Malut Nilai RAPBD 2026 “Cacat Prosedur”, Minta Dikembalikan ke Pemprov


 Fraksi NasDem DPRD Malut Nilai RAPBD 2026 “Cacat Prosedur”, Minta Dikembalikan ke Pemprov Perbesar

SOFIFI, SerambiTimur- Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku Utara menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Juru bicara Fraksi NasDem, Pardin Isa, dalam pandangan umum fraksi di rapat paripurna DPRD, Selasa (21/10/2025), menyebutkan bahwa penyampaian RAPBD kali ini dinilai “cacat prosedur” karena tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

“Substansi kritik kami jelas: penyampaian RAPBD, nota keuangan, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tidak dilampirkan lengkap. Kalau ketentuan tidak dilaksanakan Pemda, maka asas tata kelola keuangan yang baik otomatis dilanggar,” tegas Pardin.

Menurutnya, setelah fraksi meneliti dan mengkaji dokumen RAPBD 2026, ditemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian, baik dari aspek teknis maupun rasionalitas anggaran.

Fraksi NasDem menyoroti ketidakseimbangan antara belanja operasional dan belanja modal, di mana alokasi untuk operasional justru lebih besar.

“Di tengah efisiensi akibat pemotongan dana transfer pusat, belanja operasional malah membengkak. Ini tidak realistis. Rasio manfaat publik dengan aparatur menjadi timpang karena porsi belanja aparatur jauh melampaui kepentingan masyarakat umum,” ujar Pardin.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran untuk pelunasan utang Pemprov kepada kabupaten/kota, meskipun beban pemotongan transfer daerah juga dirasakan pemerintah kabupaten/kota di Malut.

Pardin menyimpulkan, Fraksi NasDem merekomendasikan agar RAPBD 2026 dikembalikan kepada Pemprov untuk diperbaiki. Ia juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Gubernur harus menegur TAPD. Karena penyusunan dokumen ini bukan oleh gubernur langsung, tetapi tanggung jawab tim anggaran,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Perselingkuhan Risman Kembali Disorot, SEMMI Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Malut

19 Mei 2026 - 16:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Rangkap Jabatan hingga Proyek Bermasalah, Plt Kadis PUPR Malut Dikepung Sorotan

16 Mei 2026 - 08:49 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Trending di Daerah