HALSEL, SerambiTimur- Jalan di kawasan Tomori–Mandaong, Bacan, Halmahera Selatan, dipalang pemilik lahan, Charles Ong, Senin (15/9/2025). Pemalangan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel belum membayar ganti rugi lahan yang digusur sejak 2004 untuk pembangunan jalan.
“Tanah ini saya beli 2003. Setahun kemudian digusur Pemda, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar. Mediasi pun hanya berakhir janji,” kata Charles. Ia menegaskan, aksi pemalangan adalah langkah terakhir setelah menunggu kepastian lebih dari dua dekade.
Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, menegaskan pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. “Proses sedang menunggu verifikasi teknis Bidang Aset. Setelah itu, pembayaran ganti rugi akan direalisasikan,” jelasnya.
Charles menyambut baik respons itu, namun meminta kepastian waktu. “Saya hargai komitmen Pemda, tapi yang saya tunggu adalah realisasi, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Warga sekitar berharap pembayaran segera dilakukan agar akses jalan vital tersebut kembali terbuka dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak lagi terganggu.













Tinggalkan Balasan