TERNATE, SerambiTimur — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengingatkan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K agar bersikap kooperatif memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.
Peringatan ini disampaikan setelah dua kali surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Malut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Itu risikonya sendiri. Kalau tahap klarifikasi tidak diikuti, maka akan merugikan mereka ketika kasus ini naik ke tahap yang lebih tinggi,” tegas Waris, Selasa (9/9).
Kapolda menjelaskan, tahap klarifikasi penting untuk memberi kesempatan pihak terkait menyampaikan keterangan dan dokumen. Hal ini dapat menjadi alat bukti penguat apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Kasus dugaan penjualan ore nikel ini ditangani Satgas Polda Malut. Ore nikel yang dipersoalkan awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut, lalu dialihkan kepada PT WKM melalui putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, PT WKM juga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Dari total Rp13,45 miliar yang ditetapkan, perusahaan hanya membayar Rp124 juta pada 2018.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Malut, dan masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI.














Tinggalkan Balasan