TERNATE, SerambiTimur — Proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu, Kabupaten Halmahera Barat, senilai Rp16,5 miliar menuai sorotan tajam. Lembaga Perlindungan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Ditreskrimsus Polda Malut memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) atas dugaan pelanggaran hukum.
Direktur LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menilai proyek yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi sarat kejanggalan. Kontrak dengan nomor HK.0201-Bb32.52/2024/PKT-02 ditandatangani pada 20 Desember 2024, hanya 11 hari sebelum tutup anggaran.
“Proyek jembatan besar mustahil rampung dalam hitungan hari. Ini indikasi kuat adanya proyek fiktif,” tegas Alan dalam aksi di depan Ditreskrimsus Polda Malut, Rabu (10/9/2025).
Alan mendesak agar Kepala BPJN Malut Navy Umasangaji, PPK Ema Amlia, dan Direktur PT Sederhana Jaya Abadi segera dipanggil. Ia juga meminta KPK menelusuri harta kekayaan PPK terkait yang diduga tak wajar dibandingkan penghasilannya sebagai ASN.















Tinggalkan Balasan