HALSEL, SerambiTimur – Proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan kembali jadi sorotan. Setelah menghabiskan anggaran lebih dari Rp109 miliar sejak 2016, proyek ini belum juga tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang membelit mega proyek tersebut.
Meski begitu, Pemkab Halsel tetap menganggarkan Rp18,49 miliar dalam APBD induk 2025 untuk kelanjutan pembangunan. Padahal pada 2024, Rp10 miliar juga sudah digelontorkan dan dikerjakan oleh CV Tiga Putra. Namun, hingga pengesahan APBD Perubahan baru-baru ini, progres fisik nyaris tak terlihat.
Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, pernah menegur keras pemerintah daerah saat meninjau lokasi pembangunan pada Oktober 2024. Ia bahkan menegaskan tidak mungkin korupsi proyek sebesar itu hanya dilakukan oleh satu orang. “Tidak ada perkara korupsi yang tunggal, kecuali pemerasan dalam jabatan,” katanya.
Berdasarkan data LPSE Halsel, dari 20 perusahaan peserta tender proyek tahun ini, tak satu pun memenuhi persyaratan administrasi. CV Tiga Putra yang sebelumnya menjadi kontraktor pelaksana justru berada di peringkat keempat. Proyek pun dipastikan akan molor karena harus dilakukan tender ulang.
Kejati Malut hingga kini terus mengumpulkan data dan keterangan terkait aliran dana proyek. Sementara Pemkab Halsel bersikukuh melanjutkan pembangunan dengan dalih menjaga keberlanjutan program. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah tambahan anggaran benar-benar mampu menuntaskan pembangunan, atau justru menambah daftar panjang masalah hukum di balik Masjid Raya Halsel.













Tinggalkan Balasan