TERNATE, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah dan bantuan sosial di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
Dalam laporan audit yang diterima media ini, BPK mencatat terdapat tiga item belanja bantuan sosial yang direalisasikan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening bendahara Setda, bukan ke penerima bantuan.
Pertama, pembayaran fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh 2023 sebesar Rp420 juta kepada PT TM. Kedua, belanja pengelolaan bina mental spiritual senilai Rp25 juta yang ditransfer ke rekening bendahara Setda. Ketiga, pembayaran insentif imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah sebesar Rp1,324 miliar yang juga masuk ke rekening bendahara Setda.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pencairan dilakukan melalui rekening kas Bendahara Sekda, lalu dipindahkan ke rekening Bagian Kesra untuk disalurkan kepada penerima secara tunai maupun transfer,” tulis BPK dalam dokumen audit.
BPK menilai mekanisme tersebut rawan penyalahgunaan karena tidak sesuai Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 yang mengatur hibah dan bansos harus disalurkan langsung ke rekening penerima.
Bendahara Kesra Setda Ternate, Amira Manila, membantah adanya penyelewengan. Ia menyebut pencairan tunai hanya dilakukan bagi penerima di wilayah terjauh, seperti Pulau Hiri dan Moti.
“Itu hanya temuan administrasi. Bagusnya ketemu langsung dengan saya,” ujarnya, Selasa (25/3) dini hari.
Hal senada disampaikan Kabag Kesra Setda Ternate, Muhammad Ichsan, yang meminta wartawan menemuinya di kantor untuk penjelasan lebih lanjut.














Tinggalkan Balasan