SOFIFI, SerambiTimur — Sebanyak 31 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap II di lingkungan Pemprov Maluku Utara resmi dibatalkan kelulusannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor 800.1.13.2/4171/Setda yang ditandatangani Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, pada 20 Agustus 2025.
Pembatalan dilakukan setelah hasil investigasi Inspektorat menyatakan 31 peserta tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) karena diduga menggunakan dokumen palsu dan tidak pernah tercatat sebagai honorer Pemprov Malut.
Namun, hasil investigasi ini justru menuai kritik. Sumber internal Pemprov menyebut masih banyak titipan pejabat yang tidak tersentuh, termasuk tenaga sopir, cleaning service, hingga honorer baru. “Fakta di lapangan, ada titipan pejabat yang seharusnya juga TMS, tapi tidak diungkap dalam 31 nama tersebut,” ujar sumber internal, Rabu (13/8).
Skandal ini turut menyeret nama pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta sejumlah pejabat teras Pemprov Malut yang diduga menitipkan keluarga maupun orang dekat mereka. Dari total 813 formasi PPPK, kuota tambahan sebanyak 136 formasi disebut paling rawan dimanfaatkan untuk praktik titipan.
Mereka yang dibatalkan antara lain:
Zulaeha Widadari, M. Sahwan, Fehri Karim, Irwan La Agu, Fathur Damara Putra, Sutrifaya Sutomo, Nurhayati Umaternate, Sittimarwa Malik, Nurul Laraswati Towijoyo, Fifin Septiyanti D. Kolter, Ramadhiansah Zainudin, Sahlan Ramli, Risna Fariki, Fikrah S. Rauf, Fadli, Wahyudin Suriadin, Kinanti Setia Lukman, Sri Wahyuni A. Karim, Masrini Gea, Habdar A. Kayoa, Supriani Sabtu, Nurfitri Lulang, Munira Hasan, Julaiha, Adriansyah Rada, Zulkifli Arsad, Saida Anwar, Abdul Walid Wayaloar, Nurhumairah Abdullah, Suharyadi A. Alam, dan Audrey Alweni.
Publik kini mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat dan BKD. Evaluasi dianggap penting untuk menghentikan praktik mafia seleksi yang dinilai merusak integritas birokrasi di Maluku Utara.













Tinggalkan Balasan