TERNATE, SerambiTimur – Praktisi hukum Roslan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024.
Roslan menilai persoalan ini tak boleh berhenti pada sanksi administrasi.
“Dana pendidikan ini menyangkut hak anak-anak dan masa depan bangsa, jadi jangan hanya berhenti di sanksi administrasi. Polda harus memeriksa Kadis Pendidikan dan pihak terkait,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap, ketiga proyek DAK tersebut terlambat selesai, meski telah diberikan perpanjangan waktu.
• SDN 26 – Rehabilitasi ruang kelas oleh CV JM senilai Rp 505,61 juta. Target selesai 31 Juli 2024, namun rampung 24 Maret 2025. Keterlambatan 78 hari dengan progres akhir Desember 2024 baru 93,74%, berujung denda Rp 39,17 juta.
• SDN 60 – Rehabilitasi ruang kelas oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Target selesai 31 Juli 2024, molor hingga 12 Februari 2025. Progres per 18 Desember 2024 baru 83,55%, terlambat 46 hari dengan denda Rp 30,51 juta.
• SDN 38 – Pembangunan laboratorium komputer oleh CV LE senilai Rp 574,49 juta. Meski diberi perpanjangan, tetap molor 24 hari dan terkena denda Rp 12,93 juta.
BPK menegaskan, keterlambatan itu merupakan pelanggaran kontrak. Sanksi denda yang dijatuhkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya bersifat administratif, sehingga diminta ada penelusuran lebih lanjut atas penyebab keterlambatan tersebut.














Tinggalkan Balasan