TERNATE, SerambiTimur – Kuasa hukum AFM alias Almira Marasaoly, istri tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, membantah keras dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus yang menewaskan Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) di rumah dinas BPS.
Ahmad Hamsa, salah satu kuasa hukum Almira, menjelaskan bahwa kunci rumah dinas yang digunakan pelaku, Hanafi, sudah berada di tangannya sejak 2024. Hal itu terjadi ketika rumah dinas tersebut masih ditempati Almira sebelum korban pindah ke Halmahera Timur.
“Awalnya hanya ada satu kunci. Atas saran pelaku, dibuatlah tiga duplikat sebagai cadangan untuk mengantisipasi jika kunci hilang, bukan untuk memberi akses bebas kepada pelaku,” ujar Ahmad, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, kunci cadangan itu bukan diberikan untuk memudahkan pelaku masuk rumah dinas, melainkan murni sebagai langkah antisipasi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rusdi Bachmid, membeberkan bahwa Almira telah menjalani pemeriksaan selama 20 jam di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, didampingi psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“Dari 44 pertanyaan yang diajukan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Almira. Semua jawaban konsisten, dan tidak ada temuan yang mengarah ke dugaan keterlibatan,” tegas Rusdi.
Menurut Rusdi, klarifikasi ini perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik. “Berdasarkan prosedur hukum, tidak ditemukan adanya peran atau keterlibatan Almira dalam pembunuhan tersebut,” ujarnya.













Tinggalkan Balasan