TERNATE, SerambiTimur-Proyek renovasi Stadion Gelora Kieraha Ternate yang digagas PT Malut Maju Sejahtera (MMS) menuai sorotan. Meski telah selesai direnovasi, stadion tersebut hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar soal keseriusan Pemerintah Kota Ternate dalam mengawal tata kelola pembangunan sesuai regulasi. PBG merupakan dokumen mutlak yang diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan menjadi prasyarat untuk mendapatkan SLF.
Ironisnya, proyek ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama resmi antara Pemkot Ternate dan PT MMS, namun administrasi fundamental seperti PBG justru diabaikan.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengungkapkan bahwa hingga kini sistem belum menerima dokumen lengkap pengajuan SLF dari pengelola Gelora Kieraha.
“Jika syaratnya belum lengkap, sistem tolak otomatis. SLF itu diproses seperti PBG,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Bahtiar menambahkan, pengajuan SLF juga harus disertai dengan pembayaran retribusi melalui PTSP dan bukti pembayarannya dikembalikan ke PUPR sebelum proses verifikasi dilakukan. Namun, tahapan ini belum dijalankan oleh pihak terkait.
“Sampai sekarang kami belum lihat ada berkas masuk atau bukti pembayaran retribusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rus’an M Nur Thaib, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.
Renovasi Stadion Gelora Kieraha sendiri merupakan bagian dari addendum kerja sama yang ditandatangani pada 2023 oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dan Zainudin Umasangadji selaku Direktur PT MMS.
Hingga kini, status legal dan kelayakan fungsi stadion tersebut masih menggantung, dan menjadi tamparan keras bagi proyek yang menyerap anggaran besar namun cacat dari sisi kepatuhan hukum.















Tinggalkan Balasan