TERNATE,SerambiTimur– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali mengungkap praktik destructive fishing di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial ALA alias Aludia (40), warga Desa Pigaraja, Bacan Timur Selatan, ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kamis (31/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di laut. Setelah menerima informasi tersebut, personel Ditpolairud Marnit Bacan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Nomor: Sprin/430/VIII/PAM.5.1.2/2025.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Ia sempat melarikan diri menggunakan long boat bermesin 15 PK, namun berhenti setelah tiga kali tembakan peringatan dilepaskan,” jelas Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, mewakili Dirpolairud Kombes Pol Azhari Juanda, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan: satu long boat dengan mesin 15 PK, satu unit kompresor, 30 meter selang, masker selam, serta 6 botol bahan peledak (3 besar, 3 kecil), sumbu, belerang korek api, Baygon, 15 kg ikan jenis kembung, serta peralatan menyelam dan memanah ikan.
“Barang bukti jelas menunjukkan niat dan tindakan pelaku yang melanggar hukum. Ini tidak hanya merusak ekosistem laut tapi juga membahayakan nelayan lainnya,” tegas Kompol Riki.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Marnit Ditpolairud Bacan untuk diproses hukum lebih lanjut.












Tinggalkan Balasan