HALTIM, SerambiTimur – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat bersama pemangku kepentingan daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Rapat berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemda Halmahera Timur, organisasi Islam, serta perwakilan masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kemenag Halmahera Timur Idris Kamal, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), Kasi Bimas Islam, penyelenggara zakat wakaf, serta pejabat eselon IV. Selain itu, unsur ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), GP Ansor, dan Muhammadiyah, serta imam dan kepala desa se-Kecamatan Kota Maba juga turut berpartisipasi dalam diskusi ini.
Dalam rapat, terjadi pembahasan panjang mengenai kisaran harga zakat fitrah berdasarkan laporan harga beras yang beredar di 10 kecamatan dan 102 desa di Halmahera Timur. Dinas Perindagkop melaporkan variasi harga beras di pasar, yakni:
- Beras Bolah Mas: Rp20.000 per liter
- Beras Spesial Super: Rp19.000 per liter
- Beras Bibir Merah: Rp18.000 per liter
- Beras Bulog: Rp16.000 per liter
Menimbang perbedaan harga tersebut, forum akhirnya sepakat untuk menetapkan harga zakat fitrah berdasarkan harga beras Bibir Merah, yakni Rp18.000 per liter. Dengan konversi 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter beras, maka zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per kepala.
Kepala Kantor Kemenag Halmahera Timur, Idris Kamal, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Idulfitri. Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
“Zakat fitrah adalah perintah Allah yang ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Ini bukan hanya ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Idris.
Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dituangkan dalam surat keputusan dan akan diserahkan kepada Pemda Halmahera Timur melalui Kabag Kesra dan Kepala Dinas Perindagkop. Selanjutnya, keputusan ini akan disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai pedoman resmi bagi masyarakat Muslim di Halmahera Timur.
Rapat diakhiri dengan buka puasa bersama serta salat berjamaah perdana di Musala Al-Ikhlas Kemenag Halmahera Timur.















Tinggalkan Balasan