TERNATE– Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara, M. Muhidin, menyatakan bahwa laporan atas dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Sinen telah dilaporkan sejak 12 Juni 2024. GCW berharap KPK dapat mempertimbangkan laporan atau aduan tersebut.
“Dari bulan Juni kemarin, kami sudah melaporkan ke KPK. Ada bukti tanda terima surat atau dokumen,” kata Muhidin pada Minggu (28/7).
Muhidin mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus yang dilaporkan. Salah satunya adalah dugaan korupsi di Perumda Mana Mandiri Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hanya menyentuh pejabat level di bawahnya, sedangkan aktor intelektualnya belum tersentuh.
Selain itu, ada dugaan korupsi dalam pembangunan Puskesmas Galala di Oba Utara pada tahun 2022 dan kasus Dana Insentif Daerah (DID) Maitara dengan kerugian negara sebesar Rp700 juta.



















Tinggalkan Balasan