Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2025 13:31 WIT ·

Umar Bopeng Gugat Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, ke Pengadilan


 M. Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate Perbesar

M. Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate

TERNATE, SerambiTimur-Perselisihan lama antara Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, dan keluarga besar Umar Bopeng kembali mencuat. Tauhid dilaporkan atas dugaan utang sebesar Rp5,8 miliar yang belum dilunasi sejak Pilwako 2019. Laporan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 5/PDT.G.2025/PN Ternate pada Senin, 14 Januari 2025.

Menurut Umar Bopeng, utang tersebut terkait dengan biaya akomodasi dan operasional yang digunakan untuk memuluskan langkah Tauhid dalam Pilwako 2019. Biaya tersebut mencakup belanja partai hingga pemasangan atribut kampanye di berbagai sudut Kota Ternate.

“Istri saya menerima Tauhid dengan tangan terbuka ketika dia menyampaikan niat mencalonkan diri sebagai Wali Kota. Hubungan emosional yang baik membuat kami mendukung niat tersebut,” ujar Umar.

Umar menambahkan, saat itu terjadi friksi di internal partai terkait dukungan terhadap beberapa calon. Untuk menyatukan pandangan, istri Umar berinisiatif memberangkatkan seluruh pengurus partai ke kongres di Jakarta. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh istri Umar sebagai bentuk komitmen terhadap Tauhid.

“Atribut kampanye seperti baliho dan spanduk juga dicetak dan dipasang di seluruh Kota Ternate. Semua itu bertujuan meningkatkan elektabilitas Tauhid, yang saat itu dinilai masih rendah,” jelas Umar.

Umar menegaskan, dukungan finansial yang diberikan keluarganya murni didasarkan pada kepercayaan dan komitmen untuk membantu Tauhid. Namun, hingga kini, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Saya tidak berharap apa-apa dari Tauhid. Tapi, sebagai manusia, kita perlu saling menghargai dan menghormati. Itikad baik dari Tauhid sangat kami harapkan,” katanya.

Umar juga menjelaskan bahwa meski sebagian besar pengeluaran tidak tercatat secara rinci, kuasa hukumnya telah mengantongi bukti utang senilai Rp5,8 miliar yang siap disampaikan di persidangan.

“Kami tidak ingin membesarkan masalah ini, tetapi kami ingin keadilan ditegakkan. Bukti-bukti yang ada akan kami sampaikan di persidangan,” tutup Umar.

Artikel ini telah dibaca 690 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Trending di Hukum & Kriminal