TERNATE, SerambiTimur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui Unit V Jatanras resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (6/5/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Reskrim AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyampaikan, penyerahan tanggung jawab tersangka atau tahap II tersebut berdasarkan surat dari Kejari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025, dan surat pengantar dari Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
“Tiga tersangka masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25). Ketiganya merupakan honorer Satpol PP Kota Ternate,” ujar Umar.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Tribunternate.com, M Julfikram Suhadi, saat menjalankan tugas jurnalistik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Umar menambahkan, proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di ruang Tahap II Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat tanpa barang bukti fisik.
“Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku kekerasan, termasuk terhadap jurnalis, demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” tegasnya.
Selain perkara ini, Polres Ternate juga menangani kasus penganiayaan terhadap jurnalis HalmaheraRaya.com, Fitriyanti Safar. Dalam kasus tersebut, satu tersangka lain berinisial Mudasir, juga anggota Satpol PP, telah lebih dulu ditahan dan berkas tahap I telah diserahkan ke Kejari.
Untuk diketahui, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga ke pesidangan.















Tinggalkan Balasan