Ternate, SerambiTimur- Nama Direktur PT Prisma Utama, Maizon Lengkong, terungkap dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7). Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili kembali dihadirkan sebagai saksi bersama sejumlah pejabat Pemprov Malut lainnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu menyoroti dugaan suap terkait izin IUP PT Prisma Utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan kepada Suryanto mengenai keterlibatan Maizon Lengkong dalam pengurusan izin tersebut.

“Kalau itu punya Maizon. Kalau saya masuk, pernah diurusi zaman Hasym (Kepala ESDM sebelumnya, Hasym Daeng Barang),” jawab Suryanto ketika ditanya oleh JPU KPK.
Suryanto mengungkapkan bahwa seluruh dokumen izin IUP PT Prisma Utama ditangani langsung oleh Maizon Lengkong dengan bantuan Muhaimin Syarif. “Maizon yang urusin. Ada juga campur tangan Muhaimin,” jelasnya.
Suryanto menambahkan, “Pokoknya yang jelas saya tidak tahu, tapi yang pasti dia (Muhaimin Syarif) membantu Maizon untuk ngurusin.”
JPU KPK kemudian menanyakan apakah setiap pengurusan dokumen izin tambang di Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM disertai pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba. Mereka juga mempertanyakan adanya permintaan fee kepada perusahaan tambang yang dilakukan oleh Suryanto.
“Ada, tapi saya lupa,” tandas Suryanto.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sejumlah nama penting yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait izin tambang di Maluku Utara. Proses hukum masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan bukti tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.


















Tinggalkan Balasan