Haltim, SerambiTimur – Di tengah kekayaan sumber daya alam Pulau Halmahera, ketegangan antara kepentingan industri tambang dan hak masyarakat kembali memuncak. PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) diduga membangun terminal khusus atau jetty secara ilegal di kawasan pesisir Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, tanpa sosialisasi, tanpa izin, dan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Berdasarkan siaran pers dari Salawaku Institute yang disampaikan oleh M. Said Marsaoly, menyebutkan, pembangunan jetty yang dimulai pada 13 April 2025 dilakukan secara tertutup, dengan alat berat dikerahkan tanpa seizin pemilik lahan. Ironisnya, warga hanya ditawari ganti rugi tak layak, sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per meter persegi. Protes warga diabaikan. Proyek tetap berjalan di bawah pengawalan ketat aparat dan sekelompok preman.

Pada 22 April 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, akhirnya turun tangan. Ia menegaskan bahwa jetty di Memeli tidak termasuk dalam dokumen Amdal PT STS yang disahkan, dan secara tegas memerintahkan penghentian proyek. Namun, aktivitas pembangunan tetap berlangsung hingga 1 Mei 2025.
Tindakan PT STS ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 22, 36, 69, dan 109 dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan juga terindikasi melakukan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), menggunakan wilayah pesisir tanpa izin (UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014), dan mengabaikan hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2).

Selain itu, PT STS juga diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) atas penggunaan jalan utama antara Buli dan bandara, serta membawa alat berat ke luar wilayah konsesi resmi, melanggar UU Minerba No. 3/2020 dan UU Tata Ruang No. 26/2007.
Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Timur yang digelar pada 30 April 2025 di Sofifi justru dinilai gagal menyentuh akar persoalan. Salawaku Institute menyebut pertemuan itu hanya upaya meredam kemarahan masyarakat tanpa solusi nyata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Timur, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT STS, memasang garis polisi di lokasi proyek, menyita alat berat yang digunakan, dan menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas M. Said Marsaoly (Salawaku Institute melalui siaran persnya tersebut).
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen lapangan, wawancara warga, serta pantauan langsung di lokasi. Jika negara terus membiarkan pelanggaran ini, Salawaku Institute memperingatkan, aksi rakyat akan menjadi jalan terakhir menuju keadilan.














Tinggalkan Balasan