Menu

Mode Gelap

Haltim · 7 Mei 2025 05:33 WIT ·

Skandal Jetty Ilegal PT STS: Warga Teriak, Negara Bungkam


 Skandal Jetty Ilegal PT STS: Warga Teriak, Negara Bungkam Perbesar

Haltim, SerambiTimur – Di tengah kekayaan sumber daya alam Pulau Halmahera, ketegangan antara kepentingan industri tambang dan hak masyarakat kembali memuncak. PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) diduga membangun terminal khusus atau jetty secara ilegal di kawasan pesisir Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, tanpa sosialisasi, tanpa izin, dan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Berdasarkan siaran pers dari Salawaku Institute yang disampaikan oleh M. Said Marsaoly, menyebutkan, pembangunan jetty yang dimulai pada 13 April 2025 dilakukan secara tertutup, dengan alat berat dikerahkan tanpa seizin pemilik lahan. Ironisnya, warga hanya ditawari ganti rugi tak layak, sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per meter persegi. Protes warga diabaikan. Proyek tetap berjalan di bawah pengawalan ketat aparat dan sekelompok preman.

Pada 22 April 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, akhirnya turun tangan. Ia menegaskan bahwa jetty di Memeli tidak termasuk dalam dokumen Amdal PT STS yang disahkan, dan secara tegas memerintahkan penghentian proyek. Namun, aktivitas pembangunan tetap berlangsung hingga 1 Mei 2025.

Tindakan PT STS ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 22, 36, 69, dan 109 dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan juga terindikasi melakukan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), menggunakan wilayah pesisir tanpa izin (UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014), dan mengabaikan hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2).

Selain itu, PT STS juga diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) atas penggunaan jalan utama antara Buli dan bandara, serta membawa alat berat ke luar wilayah konsesi resmi, melanggar UU Minerba No. 3/2020 dan UU Tata Ruang No. 26/2007.

Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Timur yang digelar pada 30 April 2025 di Sofifi justru dinilai gagal menyentuh akar persoalan. Salawaku Institute menyebut pertemuan itu hanya upaya meredam kemarahan masyarakat tanpa solusi nyata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Timur, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT STS, memasang garis polisi di lokasi proyek, menyita alat berat yang digunakan, dan menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas M. Said Marsaoly (Salawaku Institute melalui siaran persnya tersebut).

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen lapangan, wawancara warga, serta pantauan langsung di lokasi. Jika negara terus membiarkan pelanggaran ini, Salawaku Institute memperingatkan, aksi rakyat akan menjadi jalan terakhir menuju keadilan.

 

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Lingkar Tambang Bantah Tunggakan Pembayaran Lahan PT AJP

28 Februari 2026 - 16:21 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, Puskesmas Berprestasi Dijanjikan Penghargaan

18 Desember 2025 - 20:18 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, DWP Didorong Ambil Peran Strategis

16 Desember 2025 - 21:52 WIT

Pemkab Haltim Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di 2026

16 Desember 2025 - 17:49 WIT

PT Smart Marsindo Giatkan Reklamasi, Tanam 4.000 Pohon di Lahan Bekas Tambang Nikel Pulau Gebe

6 Desember 2025 - 19:05 WIT

Trending di Daerah