Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Feb 2025 13:19 WIT ·

Skandal 90 Ribu Ton Ore Nikel: Polda Malut Selidiki PT WKM


 Skandal 90 Ribu Ton Ore Nikel: Polda Malut Selidiki PT WKM Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai menyelidiki dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Ore yang diduga sudah disita negara itu dijual pada akhir 2021 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan bijih nikel oleh PT WKM,” ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Rabu (19/2).

Kasus ini mencuat setelah publik Maluku Utara dikejutkan dengan informasi adanya perusahaan tambang yang menjual ore nikel sitaan. Berdasarkan data lapangan, total ore yang disita untuk negara mencapai 300 ribu ton. Namun, belum dapat dipastikan apakah seluruhnya telah dijual atau hanya sebagian.

PT WKM disebut sebagai perusahaan yang menjual 90 ribu ton ore nikel tersebut. Penjualan ini menuai sorotan lantaran ore tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum akhirnya dicabut dan dialihkan ke PT WKM oleh Pemprov Malut. Konflik antara kedua perusahaan berakhir di Mahkamah Agung (MA), yang mengukuhkan PT WKM sebagai pemegang IUP yang sah.

Namun, menurut Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, penjualan ore ini tetap harus dipertanyakan. Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa bijih nikel tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah.

“Data yang kami kumpulkan menunjukkan 90 ribu ton ore nikel telah dijual. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), kerugian pemerintah daerah akibat penjualan ini ditaksir mencapai Rp30 miliar,” ungkap Muhlis.

Selain dugaan penjualan ilegal, KATAM juga menyoroti ketidakpatuhan PT WKM dalam membayar dana jaminan reklamasi. Sejak 2018 hingga 2022, PT WKM disebut hanya sekali menyetor dana reklamasi, yakni Rp124 juta pada 2018, padahal kewajiban yang ditetapkan mencapai Rp13,4 miliar.

“Ini masalah serius. Pemerintah harus menagih dan menindak tegas PT WKM jika kewajiban ini tidak dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhlis.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sementara penyelidikan oleh pihak kepolisian terus bergulir.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”

18 Mei 2026 - 16:04 WIT

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Trending di Ternate