TERNATE, SerambiTimur – Dalam rangka menjamin objektivitas dan akuntabilitas pembinaan warga binaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (28/1/2026).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT di Ruang Rapat Bersama tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Yunus Maraden, mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PKP dan PK), serta staf dan operator bidang pembinaan.
Agenda utama sidang TPP adalah membahas permohonan pemindahan empat orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, ke Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, untuk menjalani sisa pidana atas permintaan sendiri.
Sidang TPP dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pembinaan yang bertujuan menilai perkembangan kepribadian, kemandirian, serta kesiapan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan lanjutan di tempat yang baru.
Selain itu, forum ini menjadi ruang pengambilan keputusan kolektif yang melibatkan seluruh unsur Tim Pembinaan, guna memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menegaskan bahwa sidang TPP merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan, bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin perlindungan hak warga binaan sekaligus menjaga integritas sistem pembinaan.
Hasil sidang TPP selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.














Tinggalkan Balasan