Ternate, SerambiTimur – Sidang kasus dugaan suap, jual beli jabatan, perizinan pertambangan, dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah memasuki babak baru. Setelah menyelesaikan pemeriksaan terdakwa, sidang kini akan beralih ke agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, bersama empat anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim saat menutup sidang pemeriksaan ahli meringankan serta ahli pidana dan keuangan yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.
“Agenda pemeriksaan sudah selesai. Untuk agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kira-kira tuntutannya bisa siap kapan?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU KPK.
Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU KPK meminta waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan.
“Baik, kami mengajukan tuntutan dua minggu ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar salah satu jaksa penuntut umum.
“Mengingat ada ratusan bukti yang harus kami uraikan dalam surat tuntutan, kami memohon waktu untuk bisa menyusunnya dengan baik,” tambah JPU.
Setelah mendengar permohonan dari jaksa penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh menutup sidang dan menetapkan tanggal 22 Agustus 2024 sebagai waktu untuk sidang pembacaan tuntutan.
“Sidang hari ini ditutup. Kita akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 22 Agustus 2024,” tutup Ketua Majelis Hakim.


















Tinggalkan Balasan