Ternate, Serambi Timur — Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate, Maluku Utara, belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan. Penunggakan ini terjadi karena ketiadaan anggaran.
Bukan hanya PPPK di RSUD Kota Ternate yang terdampak, tetapi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga mengalami hal yang sama. Anehnya, Pemkot hanya berjanji melunasi TPP untuk bulan September, sementara periode April hingga Agustus belum ada kepastian.
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menegaskan bahwa masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta bagian keuangan. “Soal hak, pegawai sudah bekerja sejak April hingga September, tapi hak mereka tidak dipenuhi sepenuhnya,” ujar Nurlaela, Rabu (2/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan mengawasi pemenuhan hak PPPK, mengingat mereka telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) dan berhak menerima TPP setiap bulannya. “Ini merupakan utang Pemerintah Kota Ternate yang harus dilunasi. DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak ini hingga tuntas,” tandasnya.
Salah satu pegawai di SKPD Kota Ternate, HW, menyampaikan bahwa TPP belum dibayarkan selama enam bulan, dan anggaran tersebut masuk dalam perubahan anggaran tahun 2024. “Pembayaran dimulai dari September, sementara April hingga Agustus tidak dibayar. Semua SKPD mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, sebanyak 311 PPPK menerima SK penetapan pada akhir Maret 2024, terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Khusus di Dinas Kesehatan, terdapat sekitar 120 PPPK dengan TPP sebesar Rp 300 ribu per bulan.



















Tinggalkan Balasan