Menu

Mode Gelap

Halsel · 14 Feb 2025 11:56 WIT ·

Puluhan Tenaga Pendamping Desa di Halsel Dicoret Sepihak, Kemendes Diminta Transparan


 Puluhan Tenaga Pendamping Desa di Halsel Dicoret Sepihak, Kemendes Diminta Transparan Perbesar

HALSEL, SerambiTimur – Sebanyak 36 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku kecewa setelah nama mereka dicoret secara sepihak dari daftar tenaga pendamping desa. Mereka menilai keputusan ini tidak transparan dan merugikan banyak pihak.

SR, salah satu pendamping yang identitasnya disamarkan, menyebut pencoretan itu berdampak pada dua Tenaga Ahli Kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD), dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah mengabdi sejak 2015 dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa.

“Kami sudah mengajukan data perpanjangan kontrak sesuai instruksi, buktinya pun masih saya simpan. Tapi tiba-tiba nama kami dicoret tanpa pemberitahuan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Menurut SR, jika pencoretan didasarkan pada evaluasi kinerja (Evkin), keputusan tersebut tidak adil. Sebab, banyak pendamping yang dicoret justru memiliki nilai evaluasi kategori A atau B, yang seharusnya otomatis diperpanjang.

“Mereka yang nilainya A dan B mestinya tetap diperpanjang. Yang nilai C perlu klarifikasi, sedangkan D memang tidak diperpanjang. Tapi kenyataannya, banyak yang punya nilai C dan D tetap lolos, sementara kami yang punya nilai baik justru dicoret,” cetusnya.

SR juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak yang dinilai tidak transparan. SK yang seharusnya terbit pada 16 Januari 2025 baru diberikan pada 10 Februari 2025. Bahkan, SK bernomor 012/SDM.00.03/I/2025 yang seharusnya diterbitkan oleh BPSDM PMDDTT atau KPW Provinsi Maluku Utara, justru disampaikan melalui Pendamping Lokal Desa (PLD), yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

“Kami berharap Menteri Desa meninjau ulang keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak. Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD dan berharap pengabdian kami dipertimbangkan,” harapnya.

Puluhan pendamping lain yang mengalami nasib serupa juga menyatakan keprihatinan. Mereka menduga ada kepentingan tertentu dalam proses ini dan meminta kejelasan dari pihak terkait. Hingga kini, mereka masih menunggu respons dari Kemendes.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis