HALSEL, SerambiTimur- Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Makian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini menjadi sorotan tajam publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Proyek dengan nilai kontrak Rp44,23 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dan dikerjakan oleh PT BBS, terbukti bermasalah sejak awal. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi pembayaran proyek mencapai 25%, atau senilai Rp11,05 miliar, padahal progres fisik di lapangan baru 22,01%.
“Bayangkan, baru seperlima pekerjaan, tapi seperempat dana sudah dicairkan. Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka ruang bagi praktik koruptif,” kata Sarjan Hi. Rivai, Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Senin (27/10/2025).
BPK juga menemukan fakta mencengangkan: jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. Bahkan, alamat kantor asuransi yang tercantum dalam dokumen proyek tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif.
Meski kontrak dengan PT BBS resmi diputus pada 2 Januari 2024 usai serangkaian Show Cause Meeting (SCM), kontraktor tersebut tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang sengaja melindungi kontraktor nakal.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika jaminan tidak sah, pencairan dana melebihi progres, dan kontraktor tidak disanksi, maka ada aroma penyalahgunaan wewenang yang serius,” tegas Rivai.
BPK dalam laporannya menilai bahwa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, dan PPK Dinas Kesehatan, semuanya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi secara cermat. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan dan mengalami kelebihan bayar.
Masyarakat Halsel kini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. “KPK harus masuk! Ini sudah terang-benderang. Rakyat butuh keadilan, bukan janji,” seru Rivai menutup pernyataannya.
Kasus RS Makian kini menjadi simbol kegagalan manajemen proyek publik di Halsel — sebuah proyek kesehatan yang seharusnya menyelamatkan nyawa, malah menjadi “luka terbuka” di tubuh birokrasi daerah.















Tinggalkan Balasan