Menu

Mode Gelap

Halsel · 28 Okt 2025 14:16 WIB ·

Proyek RS Makian Diduga Sarat Korupsi, BPK Temukan Kerugian Rp1,3 Miliar: Kontraktor Aman, Rakyat Dirugikan


 Proyek RS Makian Diduga Sarat Korupsi, BPK Temukan Kerugian Rp1,3 Miliar: Kontraktor Aman, Rakyat Dirugikan Perbesar

HALSEL, SerambiTimur- Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Makian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini menjadi sorotan tajam publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Proyek dengan nilai kontrak Rp44,23 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dan dikerjakan oleh PT BBS, terbukti bermasalah sejak awal. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi pembayaran proyek mencapai 25%, atau senilai Rp11,05 miliar, padahal progres fisik di lapangan baru 22,01%.

“Bayangkan, baru seperlima pekerjaan, tapi seperempat dana sudah dicairkan. Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka ruang bagi praktik koruptif,” kata Sarjan Hi. Rivai, Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Senin (27/10/2025).

BPK juga menemukan fakta mencengangkan: jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. Bahkan, alamat kantor asuransi yang tercantum dalam dokumen proyek tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif.

Meski kontrak dengan PT BBS resmi diputus pada 2 Januari 2024 usai serangkaian Show Cause Meeting (SCM), kontraktor tersebut tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang sengaja melindungi kontraktor nakal.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika jaminan tidak sah, pencairan dana melebihi progres, dan kontraktor tidak disanksi, maka ada aroma penyalahgunaan wewenang yang serius,” tegas Rivai.

BPK dalam laporannya menilai bahwa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, dan PPK Dinas Kesehatan, semuanya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi secara cermat. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan dan mengalami kelebihan bayar.

Masyarakat Halsel kini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. “KPK harus masuk! Ini sudah terang-benderang. Rakyat butuh keadilan, bukan janji,” seru Rivai menutup pernyataannya.

Kasus RS Makian kini menjadi simbol kegagalan manajemen proyek publik di Halsel — sebuah proyek kesehatan yang seharusnya menyelamatkan nyawa, malah menjadi “luka terbuka” di tubuh birokrasi daerah.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Petinju Malut Tembus Final Kejurnas Tinju 2025, Peluang Juara Umum di Depan Mata

29 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut: Ketua DPRD Ikbal Ruray Penuhi Panggilan Kejati, Pilih Bungkam Usai Diperiksa

29 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Sidang Kasus Pemasangan Patok PT WKS: Dua Ahli Ungkap Unsur Pidana dan Izin Kawasan Hutan

28 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Malut Silaturahmi ke Kajati Sufari

28 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Sumpah Pemuda di Halmahera Tengah: Polisi dan Tukang Ojek Bersatu Dalam Semangat Kebersamaan

28 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Dua Pejabat Halbar Ditahan, Kasus Korupsi “Welcome to Halbar” Bongkar Aib Lama

28 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Trending di Daerah